JAKARTA (Arrahmah.com) – Mantan penyidik senior Komisi Pemberantasan korupsi (KPK) Novel Baswedan menanggapi Bupati Banyumas Achmad Husein soal permintaannya kepada KPK terkait OTT.
“Bila diketahui terima, petugas tinggal OTT dan ambil bukti-buktinya. Kalau dibilang: “sebelum di OTT dicegah dulu”, itu salah paham. Karena hampir selalu perbuatan menerima janjinya sudah dilakukan. Kalau diberitahu dulu, itu bocorkan OTT. Takut kena OTT? Ya jangan terima Suap,“ kata Novel melalui akun twitternya @nazaqistsha, Senin (15/11/2021).
Novel menjelaskan, OTT selalu identik dengan suap. Dalam UU Tipikor disebut menerima hadiah atau janji.
“OTT selalu terkait dengan perbuatan Korupsi delik Suap. Suap itu dalam UU Tipikor disebut menerima hadiah/janji. Artinya setuju untuk menerima (menerima janji) sudah merupakan pidana selesai. Sehingga petugas yang mau OTT tinggal lihat di lapangan apakah pejabat tersebut berbuat suap,” lanjutnya.
Sebelumnya, beredar di media sosial video yang memperlihatkan Bupati Banyumas Achmad Husein sedang menyampaikan pernyataan pada sebuah acara.
Pada kesempatan itu Achmad mengajukan permintaan kepada KPK terkait OTT.
“Kami para kepala daerah, kami semua takut dan tidak mau di-OTT. Maka kami mohon kepada KPK sebelum OTT, mohon kalau ditemukan kesalahan, sebelum OTT kami dipanggil dahulu. Kalau ternyata dia itu berubah, ya sudah lepas begitu. Tapi kalau kemudian tidak berubah, baru ditangkap Pak,” kata Husein dalam cuplikan video.
Achmad Husein kemudian memberikan klarifikasi terkait video tersebut.
Bupati mengatakan jika dilihat, kemajuan kabupaten yang pernah terkena OTT hampir pasti lambat karena semua ketakutan berinovasi, suasana pasti mencekam, dan ketakutan walaupun tidak ada lagi korupsi.
“Oleh karena itu, saya usul untuk ranah pencegahan apakah tidak lebih baik saat OTT pertama diingatkan saja dahulu dan disuruh mengembalikan kerugian negara. Kalau perlu lima kali lipat, sehingga bangkrut dan takut untuk berbuat lagi. Toh untuk OTT, sekarang KPK dengan alat yang canggih, (dalam) satu hari mau OTT lima bupati juga bisa. Baru kalau ternyata berbuat lagi ya di-OTT betulan, dihukum tiga kali lipat silakan atau hukum mati sekalian juga bisa,” pungkasnya.
(ameera/arrahmah.com)