JAKARTA (Arrahmah.id) – Ketua Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah Dadang Kahmad angkat suara terkait informasi warga di Kabupaten Langkat, Sumatera Utara (Sumut), yang dikabarkan murtad atau keluar dari agama Islam.
Dadang mengatakan bahwa jika hal itu benar, maka harus ada evaluasi bagi pembinaan umat.
“Kalau berita itu benar, memprihatinkan, itu gambaran dari labilnya umat. Artinya keberagamaan itu tidak sekuat yang kita kira,” kata Dadang, pada Ahad (15/5/2022), sebagaimana dilansir detik.com.
“Mungkin ada yang kurang, ada yang timpang, kita perlu evaluasi betul dari kondisi itu,” ujar Dadang.
Dadang mengungkapkan bahwa semua elemen Muslim di Indonesia perlu menanggapi serius masalah ini.
“Tidak hanya kementerian, tapi umat Islam itu sendiri. Ormas-ormas Islam, ulama Muslim, lebih serius lagi bina umat, bukan hanya aspek rohani, tapi aspek kesejahteraan, itu juga kita pikirkan,” katanya.
Dadang lantas meneybutkan Keputusan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 1979 tentang Tata cara Pelaksanaan Penyiaran Agama dan Bantuan Luar Negeri kepada Lembaga Keagamaan di Indonesia. Keputusan itu mengatur tidak dibolehkan menyiarkan agama kepada orang atau kelompok yang telah memeluk agama.
“Dulu ada kesepakatan (keputusan), tidak merekrut, memindahkan, atau memprovokasi pengikut agama yang sudah diakui negara yang enam itu. Kalau masih belum masuk enam itu boleh saja,” katanya.
Sebelumnya, MUI Sumut mendapatkan informasi bahwa banyak warga di Kabupaten Langkat yang keluar dari agama Islam atau murtad.
Setelah mendapatkan kabar tersebut, MUI Langkat dan MUI Sumut pun mengambil langkah untuk mengantisipasi hal tersebut.
“Kita melakukan koordinasi untuk menanggulangi persoalan tersebut,” kata M. Hatta pada Sabtu (14/5).
Hatta juga menyampaikan, pihaknya belum mendapatkan data pasti berapa jumlah warga yang murtad. Namun, banyaknya warga yang murtad itu sudah memprihatinkan. “Belum kita himpun, tapi datanya sangat memprihatinkan,” ujarnya. (rafa/arrahmah.id)