JAKARTA (Arrahmah.com) – Ustadz Felix Siauw angkat suara terkait keputusan Sultan Brunei Darussalam yang menerapkan hukum pidana Syariah berupa rajam sampai mati terhadap pelaku hubungan seksual sesama jenis.
Menurut Ustadz Felix Siauw, dalam melihat kasus “Kaum Nabi Luth”, dibagi dalam 4 hal.
“Pertama, Islam tidak membenci pelakunya, kita anggap ini ujian bagi mereka untuk bisa berubah dari perbuatan yang menyimpang ini. Kita tidak pernah diajarkan membenci manusia, tapi membenci perbuatannya,” kata Ustadz Felix.
Yang kedua, lanjutnya, hukuman ini bukan merupakan bentuk intoleransi, tapi fitrah sebagai manusia, karena satu-satunya cara manusia bisa memiliki keturunan adalah dengan memiliki lengkap pasangan lelaki-wanita. Kecuali kalau ada yang bisa membelah diri.
“Ketiga, bagi yang protes, Anda yang standar ganda, Anda yang tidak toleransi sebab tidak bisa menerima keputusan yang berbeda, tidak bisa menghargai cara pandang orang lain, dan harusnya masih banyak kasus kejahatan kemanusiaan yang harusnya dikecam,” tegasnya.
Yang keempat, kata Ustadz Felix, Islam bukan agama yang pertama yang melarang perbuatan keji ini, dan itulah artinya penerapan syariat pasti membawa kemanfaatan, kebaikan dan kebahagiaan.
“Sebab Islam itu melindungi dan menghormati fitrah manusia,” tandasnya.
Diketahui, Kesultanan Brunei Darussalam adalah negara Asia Timur pertama yang mengadopsi hukum syariah pada 2013 lalu secara nasional. Hukum Syariah telah diterapkan secara bertahap di negara itu, dan pada Rabu (3/4) hukuman ini diberlakukan ke tahap yang lebih ketat.
Undang-undang hukum pidana Syariah ini juga memperkenalkan hukuman lain seperti potong tangan atau kaki karena mencuri, dan hukuman penjara karena berpakaian beda gender.
Pemerkosaan dan perampokan juga dapat dihukum mati berdasarkan hukum ini dan banyak pasal baru untuk pelanggaran lain, seperti hukuman mati karena menghina Nabi Muhammad, juga berlaku untuk non-Muslim dan Muslim.
Pasca ditetapkannya hukuman tersebut, Brunei pun menuai protes. Salah satunya adalah datang dari juru bicara Kantor PBB Urusan Hak Asasi Manusia Ravina Shamdasani.
Shamdasani mendesak pemerintah Brunei Darussalam untuk tidak memberlakukan aturan hukum itu.
Amerika, Inggris, Jerman dan Perancis, Australia juga mendesak negara kecil yang kaya minyak itu untuk mengubah aturan hukum baru tersebut.
Para pesohor termasuk George Clooney, Elton John dan Ellen DeGeneres telah menyatakan tentangan mereka terhadap UU baru itu, dan telah menggalang dukungan untuk melakukan boikot terhadap sembilan hotel di Eropa dan AS yang memiliki hubungan dengan Sultan Hassanal.
(ameera/arrahmah.com)