Oleh: Dr. Muhammad Yusran Hadi, Lc., MA*
(Arrahmah.com) – Sehubungan dengan pernyataan menteri agama baru-baru ini yang menuduh para hafizh Al-Qur’an dan orang-orang good looking sebagai pintu masuk radikalisme, maka saya ingin memberikan tanggapan sebagai berikut:
Pertama: Menyayangkan pernyataan menteri agama. Sepatutnya seorang muslim tidak mengatakan seperti itu, apalagi setingkat menteri agama.
Kedua: Pernyataan menteri agama ini telah melecehkan agama Islam dan menyakiti umat Islam sehingga menuai kemarahan dan penolakan dari umat Islam di seluruh Indonesia. Menjadi hafizh dan good looking itu ajaran Islam yang diperintahkan.
Ketiga: Pernyataan menteri agama ini telah menimbulkan kegaduhan bangsa dan berpotensi memecah belah persatuan umat Islam dan bangsa. Ini membahayakan negara.
Keempat: Menolak pernyataan menteri agama. Pernyataan ini tidak benar. Ini hanya tuduhan, bahkan fitnah dari menteri agama. Faktanya, para hafizh al-Qur’an dan good looking tidak melakukan perbuatan radikalisme seperti yang dituduh. Kalaupun ada kasus satu atau dua, maka oknum yang menyimpang. Tidak boleh digeneralkan.
Kelima: Menuduh radikal terhadap orang hafizh Al-Qur’an dan good looking itulah radikal sejati. Orang hafiz dan good looking itu orang baik karena taat kepada agama. Agama mengajarkan kebaikan, kasih sayang dan toleransi. Agama tidak mengajarkan kejahatan dan radikalisme. Justru agama melarangnya.
Keenam: Mempertanyakan konsep radikalisme yang dijadikan dasar Menteri Agama dalam pengambilan keputusan-keputusan dan kebijakan-kebijakan serta pernyataan-pernyataannya.
Nampak secara jelas konsep radikalisme ini adalah yang dikembangkan oleh lembaga-lembaga think–tank Barat, seperti RAND Corporation, untuk menghancurkan Islam yang selama ini dipersepsikan sebagai ancaman terhadap kepentingan-kepentingan global mereka. Dengan demikian,
Tujuan pernyataan menteri agama ini menjadi semakin dipertanyakan: apakah untuk kepentingan bangsa Indonesia yang mayoritas muslim, atau kepentingan siapa?
Faktanya, pernyataan menteri agama ini sejalan dengan tuduhan musuh-musuh Islam. Orang baik dan taat agama dikatakan radikal. Anehnya, pelaku maksiat seperti pencuri, koruptor, pemecahbelah umat dan bangsa, pelaku LGBT, persekusi ulama, penista agama dan maksiat lainnya tidak dikatakan radikal. Padahal merekalah radikal sejati.
Ketujuh: Mengingatkan menteri agama agar berhati-hati dalam memberikan pernyataan, apalagi pernyataan yang melecehkan agama dan menyakiti umat Islam. Tentu hukumnya haram.
Kedelapan: Mengingatkan menteri agama bahwa doa orang yang terzalimi itu dikabulkan Allah Swt, terlebih lagi doa orang-orang yang taat kepada agama seperti para hafiz Al-Qur’an dan orang-orang good looking.
Kesembilan: Meminta menteri agama untuk introspeksi diri dan bertaubat dari berbagai pernyataan dan kebijakan yang selama ini melecehkan agama Islam dan menyakiti umat Islam. Ini bukanlah pernyataan yang pertama kali dari menteri agama, namun sudah banyak pernyataan dan kebijakan menteri agama yang melecehkan ajaran agama dengan tudingan radikalisme sejak dari awal menjadi menteri agama sampai hari ini.
Kesepuluh: Mengingatkan kepada para pemimpin khususnya menteri agama bahwa mereka akan diminta pertanggung jawaban oleh Allah Swt. Jabatan itu amanah dan ujian Allah Swt, apakah pemimpin itu taat atau bermaksiat kepada Allah Swt. Ingat, jabatan itu hanya sebentar. Begitu pula hidup kita di dunia. Maka manfaatkan untuk mendapatkan ridha Allah. Agar selamat di dunia dan akhirat.
Demikianlah tanggapan saya terhadap persoalan ini sebagai wujud kepedulian saya terhadap persoalan umat dan bangsa demi kemaslahatan agama, umat dan bangsa serta membela kebenaran. Semoga pendapat yang saya sampaikan ini bermanfaat bagi umat dan bangsa khususnya bagi menteri agama. Amin.
Banda Aceh, Ahad 13 September 2020 M
*Ketua Majelis Intelektual & Ulama Muda Indonesia (MIUMI) Provinsi Aceh, Ketua Jaringan Alumni Timur Tengah Indonesia (JATTI) Provinsi Aceh, Anggota Ikatan Ulama & Da’i Asia Tenggara.
(*/arrahmah.com)