JAKARTA (Arrahmah.id) – Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas mengatakan, perizinan pendirian rumah ibadah nantinya hanya cukup diajukan ke Kementerian Agama (Kemenag).
Maka jika itu terjadi, pendirian rumah ibadah tidak lagi memerlukan rekomendasi dari Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB).
Menanggapi hal itu, Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) KH Anwar Iskandar mengaku belum mendapatkan informasi utuh terkait pencabutan syarat rekomendasi dari FKUB.
“MUI belum bisa bersikap karena belum mendapatkan penjelasan yang utuh dari Kemenag. Ini kan harus dibahas dan dikaji terlebih dahulu,” kata KH Anwar Iskandar di Jakarta, Kamis (7/8/2024) .
Menurutnya, penjelasan utuh dari Kemenag sangat diperlukan sehingga MUI bisa menyikapi penghapusan syarat FKUB ini.
“Kan perlu dijelaskan. Apa misalnya manfaat dan mudharatnya jika hal itu dicabut. Mungkin yang menolak ini karena belum mendapatkan penjelasan yang utuh terkait hal ini,” ujarnya.
Namun KH Anwar Iskandar berpesan agar hal-hal yang sensitif dan menyentuh langsung masalah keumatan seperti ini, bisa disosialisasikan terlebih dahulu. Hal itu tentu dengan tujuan tidak sampai menimbulkan gejolak.
(ameera/arrahmah.id)