PEKANBARU (Arrahmah.com) – Ketua Majelis Ulama Riau (MUI) Riau, Nazir Karim menyayangkapn hasil dari musyawarah Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) yang melarang penyebutan kata kafir.
Padahal, ujar mantan rektor dua periode Universitas Islam Negeri (UIN) Sultan Syarif Kasim Riau ini, istilah kafir diperuntukkan bagi orang non muslim.
Istilah ini juga sudah tertuang dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) V yang artinya orang yang tidak percaya kepada Allah azza wa jalla dan rasul.
“Kalau orang tidak beriman ya kafir lah. Itu satu-satunya Istilah dalam Al-Quran. Tidak boleh diubah karena Allah yang bilang. Mana bisa diselesaikan dengan cara musyawarah seperti itu,” tegas Nazir, Sabtu (/2/23/2019).
Ia menjelaskan, Al-Quran telah mengelompokkan tiga golongan yang ada di dunia. Seperti yang ada dalam surat Al Baqarah (mukmin, kafir dan munafik).
Mukminin disebut orang beriman, kafir golongan orang yang sudah diajak dan diperingatkan tetapi tetap ingkar dan munafik orang yang mengaku beriman tapi hanya sebatas lisan saja.
“Kita ini tidak menistakan kaum kafir. Itu jelas tidak boleh. Ayat terakhir dalam Al-Qquran (surat Al Kafirun) itu khusus untuk mereka,” tandasnya.
Ketua Umum PBNU Said Aqil Siraj menyampaikan rekomendasi komisi hasil rapat pleno Munas Ulama di Ponpes Miftahul Huda Al Azhar, Citangkolo, Banjar, Jawa Barat. Salah satunya tidak menyebut kafir kepada orang non muslim, Jumat (1/3/2019), lansir Detik.com.
Riauonline
(ameera/arrahmah.com)