BANDUNG (Arrahmah.com) – Tertangkapnya Apollinaris Darmawan, kakek berusia 70 tahun asal Bandung yang menghina serta melecehkan Islam dan Nabi Muhammad, menjadi sorotan masyarakat luas, tak terkecuali Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Sekjen MUI, Anwar Abbas, sangat menyayangkan tindakan adanya pelecehan agama dan menyebut pelaku sebagai orang yang intoleran dan tidak bisa menerima perbedaan.
“Setiap orang yang suka menghina orang dan agama orang lain tentu sudah pasti yang bersangkutan adalah orang yang tidak bisa menerima perbedaan. Dan setiap orang yang tidak mau menerima perbedaan jelas lah yang bersangkutan merupakan orang yang intoleran sebab yang namanya toleransi itu baru punya arti dan makna kalau yang bersangkutan bisa menerima perbedaan,” kata Anwar pada Selasa (11/8/2020), sebagaimana dilansir detik.com.
Anwar juga menjelaskan bahaya orang yang mencela suatu agama, dan berharap agar tindakan penghinaan serta pelecehan agama di Indonesia dapat segera dihentikan.
“Orang yang mencela orang lain apalagi mencela agama maka hal demikian harus secepatnya bisa dihentikan, sebab jika dibiarkan mereka akan menimbulkan kerugian yang sangat besar. Ibarat api jangan setelah besar baru dipadamkan karena kerugian serta kerusakan yang akan ditimbulkannya tentu pasti akan sangat besar dan kita tentu saja tidak mau hal itu terjadi,” ujarnya.
Anwar juga menghimbau semua pihak agar bisa menegakkan dan menjunjung tinggi sikap saling hormat menghormati. Dan jika ada pihak yang melanggarnya maka diharapkan aparat penegak hukum untuk bertindak secepatnya agar persatuan dan kesatuan diantara kita tetap utuh dan kuat dan tidak sampai luka dan terkoyak.
Apollinaris Darmawan telah ditetapkan sebagai tersangka kasus ITE atas unggahannya di media sosial, yang diduga melakukan penghinaan terhadap agama Islam.
Apollinaris diamankan polisi pada Minggu (9/8) malam di kediamannya di Jalan Jatayu Dalam II No. 5 RT 001 / RW 010, Kel. Husen Sastra Negara, Kec. Cicendo, Kota Bandung.
Polisi mengungkap motif Apollinaris menghina agama Islam karena memiliki ideologi atau pandangan lain.
Sebelumnya, Apollinaris pernah dibui dengan kasus yang sama. Informasi dihimpun, Apollinaris berperkara atas laporan ke Polres Metro Jakarta Selatan. Apollinaris sendiri sudah divonis dengan hukuman 3 tahun penjara dan bebas pada Maret 2020 karena program asimilasi. (rafa/arrahmah.com)