Dr. Muhammad Yusran Hadi, Lc., MA *)
(Arrahmah.com) – Sehubungan dengan tindakan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) menggelar lomba penulisan artikel dalam rangka memperingati Hari Santri Nasional 2021 pada tanggal 20 Oktober ini dengan mengangkat dua tema, ‘Hormat Bendera Menurut Hukum Islam’ dan ‘Menyanyikan Lagu Kebangsaan Menurut Hukum Islam’, sebagaimana diberitakan di media online cnnindonesia.com (Jum’at, 13/8) dan media-media lainnya, maka saya ingin memberikan tanggapan sebagai berikut:
Pertama, tindakan BPIP ini berpotensi mengadu domba dan memecah belah umat Islam dan bangsa. Terkesan BPIP menuduh umat Islam tidak punya rasa nasionalisme dengan berkedok penulisan ilmiah.
Kedua, tindakan BPIP telah menimbulkan kemarahan umat Islam dan membuat kegaduhan bangsa, karena telah menyakiti umat Islam dan mencederai hari Santri.
Ketiga, tindakan BPIP ini menunjukan sikap islamphobia dan SARA. Dilihat dari temanya, dapat dipahami bahwa BPIP menuduh umat Islam tidak mau menghormati bendera dan tidak mau menyanyikan lagu Indonesia Raya. Lalu mengaitkan dengan agama Islam. Terkesan ada tujuan terselubung untuk mendiskreditkan Islam dan umat Islam lewat penulisan ilmiah ini.
Keempat, tindakan BPIP menunjukkan pemahaman yang dangkal tentang agama Islam, nasionalisme dan sejarah. Padahal faktanya umat Islamlah yang telah memperjuangkan kemerdekaan dan mendirikan negara NKRI.
Kelima, perlombaan ini tidak ada manfaatnya. Yang ada justru banyak mudharatnya. Tema ini sangat tendensius, menjebak dan menjadikan umat Islam sebagai sasaran tembak dan sarana untuk menggebuk umat Islam.
Keenam, sepatutnya BPIP mengangkat tema yang kontekstual dan berkaitan dengan santri serta bermanfaat untuk umat dan bangsa seperti tema Jasa Ulama Dalam Kemerdekaan Indonesia, Peranan Santri Dalam Mengisi Kemerdekaan, Kontribusi Umat Islam Di Masa Pandemi Covid 19, Santri Mengaji di Masa Pandemi, dan sebagainya.
Ketujuh, perlombaan ini harus dibatalkan oleh BPIP. Pihak BPIP harus segera mencabut pengumuman perlombaan dan meminta maaf kepada umat Islam karena telah menyakiti umat Islam.
Kedelapan, BPIP harus dibubarkan. Selama ini BPIP banyak membuat masalah dan kegaduhan bangsa seperti mempertentangankan agama dengan pancasila, menyatakan konstitusi lebih tinggi daripada kitab suci, dan pernyataan lainnya. Selain itu, lembaga ini tidak ada manfaat. Bahkan banyak mudharatnya disamping juga menghabiskan uang rakyat sangat besar tanpa ada kinerja dan manfaat yang setimpal.
Kesembilan, seharusnya BPIP memperhatikan dan mengurus berbagai persoalan bangsa yang semakin akut dan kritis seperti upaya pihak tertentu untuk merubah dan menggantikan pancasila, ketidak adilan hukum, kesenjangan sosial, pendidikan yang jauh dari nilai agama dan merajalelanya korupsi serta bahaya oligarkhi. Jika ini dilakukan oleh BPIP, maka baru ada manfaatnya dirasakan oleh umat Islam dan bangsa Indonesia.
Demikian tanggapan ini saya sampaikan sebagai tanggung jawab menjaga persatuan bangsa dan kesatuan negara Republik Indonesia. Semoga menjadi tazkirah dan introspeksi untuk BPIP dan kita semua.
*) Ketua Majelis Intelektual dan Ulama Muda Indonesia (MIUMI) Provinsi Aceh, dan Anggota Ikatan Ulama dan Da’i Asia Tenggara, Ketua Jaringan Alumni Timur Tengah Indonesia (JATTI) provinsi Aceh, dan doktor bidang Fiqh & Ushul Fiqh di International Islamic University Malaysia (IIUM).