JAKARTA (Arrahmah.id) – Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas memberikan tanggapan terkait kasus tewasnya santri Pondok Modern Darussalam Gontor asal Palembang berinisial AM (17) yang diduga dianiaya oleh temannya sesama santri.
Yaqut mengungkapkan, Kemenag telah memiliki regulasi Keputusan Menteri Agama (KMA) terkait perlindungan pada santri atau pelajar di pesantren dan memberikan keteladanan yang baik.
“Kita sudah buat peraturan-peraturan semacam ini. Tapi kawan-kawan semua, kita harus tahu bahwa pesantren itu lembaga yang otonomi lembaga yang independen. Yang tidak bisa semua orang asal masuk ke dalamnya, enggak bisa. Pesantren ini memang unik, lembaga pendidikan yang unik,” kata Menag Yaqut di Mabes TNI AD, Jakarta, Rabu (7/9/2022).
Menag menegaskan, Kemenag hanya berwenang melakukan pengawasan pesantren, tidak bisa terlalu dalam campur tangan dalam persoalan pesantren.
“Pengawasan bisa, tetapi kalau disebut kita melakukan intervensi atau campur tangan yang dalam, dalam pesantren, enggak bisa karena itu lembaga yang sangat independen dan tidak struktural di bawah kementerian,” terangnya.
Karenanya, lanjut Menag, pendekatan Kemenag terhadap persoalan-persoalan di pesantren tidak bisa dengan pendekatan struktural. Karena pesantren merupakan lembaga otonom dan independen.
“Pendekatannya berbeda. Itu yang sedang dan terus kita lakukan,” imbuhnya.
Sementara terkait dengan insiden tewasnya santri Gontor, Menag memastikan Kemenag berwenang melakukan pengawasan dan mengevaluasi izin operasional pesantren, apabila terbukti melakukan pelanggaran secara sistematis.
“Yang bisa kita lakukan adalah jika itu terbukti secara sistematis pesantren melakukan kekerasan, pelecehan, dan seterusnya, kita cabut izin operasionalnya. Karena izin operasional pesantren itu ada di Kementerian Agama,” tegasnya.
Yaqut memastikan pihaknya masih menunggu hasil penyelidikan terkait tewasnya santri Gontor.
“Kita lihat dulu nanti dalam kasus ini sistematis atau sanksi. Sanksi kan sanksi hukum,” pungkasnya.
(ameera/arrahmah.id)