JAKARTA (Arrahmah.id) – Kementerian Agama (Kemenag) RI akan mengelaborasi keputusan Mahkamah Agung (MA) untuk memperoleh kepastian hukum dalam menyikapi polemik pernikahan beda agama di Indonesia. Kemenag akan mengkaji terkait keputusan hukum nikah beda agama.
“Saya kira yang penting ada kepastian hukum dari MA, itu dulu. Selebihnya bagaimana kami elaborasi lagi nanti,” kata Menag Yaqut Cholil Qoumas dilansir Antara, Kamis (27/7/2023).
Yaqut mengaku baru memperoleh kabar seputar polemik pernikahan beda agama di Indonesia pada Rabu (26/7) malam. Dia mengaku belum bisa berkomentar banyak karena harus mengkaji lebih dalam.
“Itu kami kaji dulu, beritanya baru dapat kemarin, saya baru datang tadi malam. Saya harus kaji dulu, nanti saya sampaikan juga itu ke publik,” katanya.
Diketahui Ketua Mahkamah Agung M Syarifuddin telah mengeluarkan Surat Edaran MA (SEMA) untuk melarang hakim di Indonesia mengesahkan pernikahan beda agama.
Ketentuan itu tertuang dalam Surat Edaran MA (SEMA) Nomor 2 Tahun 2023 tentang Petunjuk Bagi Hakim dalam Mengadili Perkara Permohonan Pencatatan Perkawinan Antar-Umat Beragama yang Berbeda Agama dan Kepercayaan.
Dua poin utama ketentuan itu adalah, perkawinan yang sah adalah perkawinan yang dilakukan menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaannya, sesuai dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 8 huruf f Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.
Pengadilan tidak mengabulkan permohonan pencatatan perkawinan antar-umat yang berbeda agama dan kepercayaan.
(ameera/arrahmah.id)