JAKARTA (Arrahmah.com) – Anggota Komisi IX DPR, dari Fraksi PKB Siti Masrifah, melarang kaum Muslimin untuk memberikan zakat kepada keluarga teroris.
“Kita tak perlu menyalurkan zakat ke pihak yang diragukan seperti keluarga teroris yang dianggap syuhada,” kata Masrifah, di Jakarta, sebagaimana dikutip Antara, Selasa (28/6/2016).
Menanggapi hal itu, Komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Maneger Nasution, S.Ag, MA, mengungkapkan, bahwa persoalan zakat itu sudah ada syarat dan ketentuannya dalam Islam.
Sementara itu, dalam perspektif HAM, apakah keluarga terduga atau terpidana teroris dilarang untuk disantuni? Maneger Nasution menjawab tidak demikian.
“Kecuali kalau ada orang yang diputus oleh pengadilan tidak boleh menerima sesuatu, maka secara hukum itu tidak boleh,” kata Maneger Nasution kepada wartawan, Rabu (29/6).
Ia menambahkan, keluarga yang tidak terlibat tidak bisa menanggung akibat dari orang lain yang melakukan tindakan terorisme. Sehingga mereka tidak boleh diberi stigma keluarga teroris. Apalagi sampai hak-hak mereka dikebiri.
“Yang ada itu siapa melakukan apa, jadi tidak bisa orang yang tidak berbuat menanggung akibat yang dilakukan oleh orang lain. Kecuali satu keluarga itu ikut serta melakukan kejahatan yang sama,” ungkapnya.
Sementara itu, Maneger juga meminta agar negara hadir membantu mereka. Hal itu sebagaimana amanat konstitusi, Undang Undang Dasar 1945 dalam pasal 34 ayat (1), yang menyebutkan bahwa “Fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh negara”.
(azmuttaqin/arrahmah.com)