SURIAH (Arrahmah.com) – Ketua Majelis Syar’i Jabhah Islamiyah, Abu Abdul Malik, pada Kamis (23/5/2014) menyampaikan tanggapannya terhadap pernyataan resmi Jabhah Nushrah yang berisi kritik terkait ijtihad penandatanganan Piagam Kehormatan Suriah yang dilakukan Jabhah Islamiyah.
Ia menyampaikan terima kasih atas nasehat Jabhah Nushrah dan menyampaikan beberapa poin perjanjian untuk menjelaskan maksud sebenarnya dari isi perjanjian tersebut. Berikut tanggapan Ketua Majelis Syar’i Jabhah Islamiyah atas penjelasan sikap Jabhah Nushrah terhadap Piagam Kehormatan Suriah tersebut.
NASEHAT DAN UCAPAN TERIMA KASIH KEPADA JABHAH NUSHRAH
بسم الله الرحمن الرحيم
Segala puji bagi Allah SWT, shalawat serta salam kepada Nabi Muhammad SAW, keluarga-keluarganya, para sahabatnya dan kepada para pengikutnya, amma ba’du.
Sesungguhnya yang membuat ahlus sunnah wal jamaah berbeda dari golongan-golongan yang lain adalah bahwa mereka selalu tidak melarang dan selalu mendukung sikap saling menasehati, dan tidak menjadikan sebuah permasalahan ijtihadi sebagai perseteruan. Kondisi mereka sebagaimana yang dikatakan oleh Syaikh Islam Ibnu Taimiyah: “Orang yang paling mengetahui tentang kebenaran, dan orang yang paling memiliki rasa kasih sayang terhadap makhluk”. Maka ilmu dapat menjadikan pemiliknya mampu membedakan antara yang benar dan yang selainnya, sebagaimana ia menjadikan pemiliknya dapat mengetahui tingkatan-tingkatan perseteruan serta bersikap benar terhadap setiap tingkatannya, sedangkan kasih sayang dapat menjadikan pemilik sifat tersebut mencintai kebaikan yang ada pada orang yang menyelisihinya, ia juga memberinya nasehat dan berteman dengannya sehingga ia menjadikan hati mereka saling berdekatan dan mampu mengerahkan manusia menuju apa yang mereka perlukan.
Yang menjadi titik tolak bagi tulisan ini kami kira adalah apa yang dilakukan oleh orang-orang yang kami cintai, mereka bergabung bersama kami untuk berjihad secara bersama-sama dan kemudian memberikan nasehat kepada kami setelah kami berijtihad dengan sebuah ijtihad yang kemudian mereka berbeda pendapat dengan kami, yaitu ijtihad penandatanganan Piagam Kehormatan Suriah yang kami lakukan. Dan dari mereka para saudara-saudara kami yang kami cintai dari Jabhah Nushrah, semoga Allah selalu menyertai dan menolong mereka, telah keluar pernyataan resmi dari mereka yang isinya merupakan kritik terhadap pernjanjian tersebut, maka kami berterima kasih kepada mereka atas nasehat mereka kepada kami, kami meminta kepada Allah agar mengumpulkan kita dan juga mereka di atas keridhaan-Nya.
Dan sebagai kesempurnaan rasa sayang dan nasehat kepada saudara-saudara kami tersebut, kami ingin menjelaskan kepada mereka beberapa hal yang membingungkan bagi mereka. Dalam pernyataan mereka terlihat bahwa mereka mereka masih memiliki masalah dalam memahami beberapa poin perjanjian, dan menukil beberapa perkataan dari perjanjian di dalam pernyataan mereka yang bukan dengan maksud sebenarnya dari isi perjanjian tersebut, maka kami akan mencoba bertutur kata dengan lembut terhadap orang-orang yang kami cintai dan mereka mencintai kami tersebut, dengan berdasarkan firman Allah:
“Dan Katakanlah kepada hamha-hamba-Ku: “Hendaklah mereka mengucapkan Perkataan yang lebih baik (benar). Sesungguhnya syaitan itu menimbulkan perselisihan di antara mereka”. [Qs. Al Isra’: 53]
Dan demi Allah sebenarnya kami tidak ingin menyebarkan jawaban kami terhadap mereka ini kapada umum jika saja mereka tidak menyimpulkan bahwa kami telah menyelisihi syariat, sehingga ini menjadi sebuah permasalahan agama yang tidak ada pilihan untuk mendiamkannya. Maka wajib bagi kami untuk memperjelas kedudukan khilaf kami ini, apakah ia merupakan bagian dari ijtihad yang sesuai dengan perkataan Imam Syafii Rahimahullah: “Perkataanku benar, tetapi ada kemungkinan salah. Dan perkataan orang-orang selain aku itu salah, tetapi ada kemungkinan benar”. Ataukah khilaf tersebut merupakan bagian yang menegaskan bahwa pelakunya menyimpang dari syariat.
Kami akan meringkas jawaban kami menjadi beberapa poin singkat tanpa ada maksud untuk menyelidiki lebih dalam, maka kami katakan dengan meminta pertolongan kepada Allah:
PERTAMA
Di antara yang dikritik oleh para ikhwah (Jabhah Nushrah) adalah bahwa perjanjian tersebut masih mengandung penjelasan yang global dan kata-kata yang kabur: “…dan kami tidak mendapati adanya kedisiplinan dan spesifikasi yang jelas, yang ada hanyalah istilah-istilah global dan kabur yang diusung oleh tim perumus sesuai kehendak mereka. Maka bagaimana perjanjian tersebut dapat mengatur dan menentukan arah kegiatan revolusi jika di dalamnya tidak ada sama sekali arti kedisiplinan”.
Maka kami katakan kepada saudara-saudara kami tercinta, bahwa bantahan kalian disebabkan karena tidak adanya penggambaran terhadap hakekat perjanjian ini serta tujuannya, karena menghukumi sesuatu merupakan bagian dari menggambarkan hal itu sendiri, sebagaimana yang telah diketahui bersama, karena tujuan dari perjanjian ini bukanlah membentuk sebuah proyek dengan peraturan dan ketentuan yang tidak memiliki definisi dan wujud yang jelas, akan tetapi ini merupakan ikrar untuk mewujudkan tujuan parsial yang sementara yaitu menjatuhkan rezim kafir. Di samping ikrar untuk mewujudkan tujuan parsial ini setiap kelompok tetap menempuh jalannya masing-masing dan di balik persatuan untuk mewujudkan proyek bersama ini. Tidak dipungkiri masih terdapat perbedaan, maka inilah dia qudwah kami yang umatnya merupakan umat yang paling membanggakan agamanya, beliau bersabda:
لَقَدْ شَهِدْتُ فِي دَارِ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ جُدْعَانَ حِلْفًا مَا أُحِبُّ أَنَّ لِيَ بِهِ حُمْرَ النَّعَمِ ، وَلَوْ أُدْعَى بِهِ فِي الإِسْلامِ لأَجَبْتُ
“Aku menghadiri sebuah perjanjian di rumah Abdullah bin Jud’an. Tidaklah ada yang melebihi kecintaanku pada unta merah kecuali perjanjian ini. Andai aku diajak untuk menyepakati perjanjian ini di masa Islam, aku pun akan mendatanginya” [HR. Al Baihaqi dalam Sunan Al Kubra no 12110, dihasankan oleh Al Albani dalam Silsilah Ash Shahihah no.1900]
Maka tujuan dari perjanjian ini adalah mempersatukan apa saja yang mungkin dapat disatukan untuk membalas serangan rezim kafir kepada penduduk Syam. Karena setelah berjalan selama tiga tahun, pada kenyataannya kubu Islam belum berhasil mewujudkan kemajuan yaitu menjatuhkan rezim ini. Tujuannya bukanlah untuk membicarakan detail-detail yang akan terjadi setelah rezim terguling, sudah menjadi pengetahuan bersama jika bagi setiap kelompok dari seluruh kelompok yang menandatangani perjanjian tersebut bahwa mereka memiliki proyek tersendiri yang mereka berusaha mewujudkannya dan menyebarkannya dan mengajak orang-orang kepadanya. Ada sebagian kelompok yang menyetujui seluruh isi perjanjian, ada yang menyetujui setengahnya, dan ada juga yang menolak semuanya, maka perbedaan pandangan ini tidak lantas menghalangi kami untuk mengambil faedah dari ikrar yang bertujuan sementara ini.
Jika saja perjanjian tersebut dibuat cenderung mengikat dan ketat, maka tujuan yang ditargetkan justru akan hilang dan tujuan sementara yang akan dicanangkan justru akan menjadi bahan perselisihan, karena seiring dengannya juga ada pembatasan yang jelas di awal naskah perjanjian. Pada poin pertama disebutkan bahwa perjanjian dan usaha untuk mewujudkannya haruslah berada di bawah aturan syariat, maka untuk apa kita harus mengulang-ulang penyebutannya pada setiap kalimat?
Sedangkan proyek yang kami usahakan untuk mewujudkannya, berperang memperjuangkannya serta yang kami harap agar kami bertemu Allah dengan membawanya, ia adalah proyek yang telah kami tuliskan secara jelas dan gamblang di dalam “Piagam Jabhah Islamiyah”, yang sampai saat ini masih tersebar dan terus berjalan serta diketahui oleh semua orang.
Alangkah baiknya jika saudara-saudara kami yang tercinta ini ketika mereka mendapatkan satu hal yang tidak rinci dan masih kabur, maka agar mereka mengatakannya dengan menggunakan kata-kata yang paling baik, karena ini adalah salah satu aksesori pelengkap bagi persaudaraan yang didasarkan pada keimanan bagi setiap muslim.
KEDUA
Salah satu kritik para ikhwah dari Jabhah Nushrah terhadap perjanjian tersebut adalah: “Membatasi hanya dengan memerangi sikap ekstrim dan berlebih-lebihan namun menelantarkan untuk memerangi sikap meremehkan, perilaku rendahan dan kelalaian”.
Maka kami katakan: Sesungguhnya penyebutan ghuluw dan ekstrim masih harus dikaji ulang, karena pada hari ini bumi jihad Syam sedang berada di ambang bahaya, karena kini si ekstrimis Al Baghdadi mulai bersaing dengan rezim penjahat siapa yang paling banyak menumpahkan darah secara zhalim dan penuh permusuhan, maka penulisan yang seperti itu bukan berarti kami telah melalaikan sisi peremehan, tafrith dan memudah-mudahkan, karena kedua sisi tersebut sama buruknya, hanya saja yang sisi yang pertama lebih berbahaya dan mematikan sebagaimana yang telah kami sebutkan.
Saudara kami yang tercinta menyatakan dalam pernyataannya: “Membatasi jihad dengan hanya satu gambaran dari banyak bentuk jihad defensif, yaitu menggulingkan rezim militer, berdasarkan fakta bahwa rezim ini menyerang agama sebelum menyerang jiwa, kehormatan, harta dan anak keturunan, maka yang pertama kali harus dibela adalah agama dan hukumnya sebelum segala sesuatu”.
Ini adalah merupakan keterangan yang mengherankan dari saudara kami yang semoga diampuni oleh Allah, dan mereka ingin mendasarkannya pada jenis jihad yang mencampurkan antara dua jenis jihad. Maka ini sebagaimana yang kami ketahui merupakan pemahaman orang-orang murjiah dan orang yang meniadakan jihad yang mereka mensyaratkan jihad haruslah dilaksanakan di bawah seorang imam dan panjinya, karena salah satu yang diyakini dalam ijma’ ulama pada masa lalu beserta para pemimpin agama ini adalah; apabila ada musuh yang menyerang jiwa dan kehormatan, maka wajib bagi kita untuk mempertahankan diri dengan segala cara yang memungkinkan, dan tidak terdapat syarat apapun untuk melakukannya. Ibnu Qayyim Rahimahullah berkata: “Perang defensif itu kewajibannya lebih luas dan lebih umum oleh karena itu diwajibkan bagi setiap individu. Seorang budak berjihad tanpa perlu izin tuannya, anak berjihad tanpa perlu izin orang tuanya, orang yang berhutang tak perlu izin orang yang menghutanginya. Inilah perang kaum muslimin dalam perang Uhud dan Khandaq, dalam perang ini tidak disyaratkan jumlah musuh dua kali lipat dari jumlah kaum muslimin atau kurang dari itu, karena jumlah mereka pada hari Uhud dan Khandaq berlipat ganda dari jumlah kaum muslimin. Jihad wajib atas mereka karena pada saat itu jihad tersebut bersifat defensif dan darurat, bukan jihad atas pilihan sendiri”.
Oleh karenanya, jika musuh melancarkan penyerangan terhadap agama, darah dan kehormatan kaum muslimin, maka hukumnya wajib untuk mempertahankan diri walaupun setelah berhasil mengatasi serangan musuh, mereka masih belum mampu menegakkan hukum Allah. Karena kedua hal tersebut merupakan kewajiban besar yang bukan berarti ketika kita tidak mampu melaksanakan salah satunya maka kemudian kita meninggalkan yang lainnya.
Kemudian sesungguhnya ketika saudara-saudara kami tercinta memahami perjanjian yang berbicara tentang menggulingkan rezim beserta seluruh penunjang dan penyangganya tersebut, maka sesungguhnya perjanjian tersebut juga menyerukan untuk memusnahkan militernya beserta segenap agama dan aqidah mereka, saudara-saudara telah menyalahgunakan dalam mengambil permisalan kata, saya tidak menyangka bahwa hal tersebut dapat terlintas di dalam benak mereka yang semoga diampuni oleh Allah.
KEEMPAT
Salah satu keterangan yang disampaikan oleh saudara-saudara kami tersebut adalah: “Dalam pernyataannya, para penanda tangan tersebut menginginkan agar para petinggi rezim beserta para penjahatnya diseret ke mahkamah yang adil dan jauh dari rasa dendam. Ini adalah sesuatu yang menyalahi ketetapan syariat, karena menurut Islam, tidak ada sesuatu yang pantas bagi orang-orang murtad kecuali pedang”.
Maka kami katakan: Tak diragukan lagi sesungguhnya terdapat perbedaan antara kondisi perang dan kondisi setelahnya, dan apa yang mereka jelaskan dalam pernyataannya maka itu adalah diluar pembahasan, karena itu adalah sikap kita ketika perang sedang berlangsung, Allah berfirman:
“Apabila kamu bertemu dengan orang-orang kafir (di medan perang) Maka pancunglah batang leher mereka. Sehingga apabila kamu telah mengalahkan mereka maka tawanlah mereka”. [QS. Muhammad: 4]
Jika perang telah berakhir, maka tidak ada alasan lagi untuk memerangi setiap orang secara acak, karena itu mengarah kepada perbuatan zhalim dan permusuhan. Yang benar adalah memprosesnya di mahkamah syariat yang adil, sebagaimana yang kita ketahui, yaitu dengan cara sebagaimana yang ditempuh oleh Jabhah Nushrah dalam menangani para tawanan dari Pasukan Rezim Nushairiyah dan lainnya. Maka oleh karenanya gambaran bahwa perjanjian ini mengajak untuk menyelenggarakan mahkamah yang adil namun menafikan syariat, sungguh telah mengagetkan kami karena terbit dari saudara-saudara kami tercinta, maka semoga Allah mengampuni kami dan juga mereka.
KELIMA
Sedangkan tentang pensyaratan dari saudara-saudara kami tercinta bahwa dua sumber perjanjian menurut perkataan mereka, yaitu agar bekerjasama dengan pihak-pihak dalam negeri dan luar negeri yang dapat memberikan manfaat bagi kelangsungan revolusi haruslah – sebagaimana yang tercantum dalam pernyataan mereka – diketahui “siapa saja mereka, atau apa pandangan dan kondisi mereka terhadap Islam dan kaum muslimin di seluruh dunia, juga tentang kegiatan dan tujuan mereka dari revolusi islam Suriah yang diberkahi ini, dan juga gambaran pertemuan, kerjasama dan apa yang telah terjadi”.
Maka apa alasan dari pensyaratan yang mengherankan ini? Apakah kedua sumber tersebut harus mengumumkan sikap mereka terhadap negara-negara timur dan barat beserta hukumnya? Dan juga apakah harus merinci setiap pertemuan dengan mereka, serta bagaimana dan dimana pertemuan tersebut akan diselenggarakan? Apa yang akan mereka katakan serta apa yang akan mereka jawab? Sesungguhnya saya tidak rela jika saudara-saudara kami ini sampai berburuk sangka terhadap saudaranya dengan menyatakan persyaratan ‘Khas Adnani’ yang mengherankan ini.
Sesungguhnya di dalam perjanjian telah tertulis bahwa kerjasama tidak akan diselenggarakan kecuali jika dapat membawa kemaslahatan bagi jihad, dan kami kira kalian bukanlah termasuk yang melarang dan mengharamkannya, maka semoga Allah mengampuni kalian.
KEENAM
Ada beberapa isyarat bahwa di dalam pernyataan saudara-saudara tercinta terdapat penyalahgunaan dalam menukil beberapa penyebutan yang maknanya menjadi jauh dan tidak pernah terlintas di benak para perumusnya. Yang mengherankan adalah perkataan mereka yang berikut ini – semoga Allah mengampuni mereka – : “Sedangkan di poin keenam disebutkan; menolak setiap ketergantungan kepada pihak luar, kami tidak tahu apa yang dimaksud dengan pihak luar tersebut, apakah yang dimaksud adalah jamaah-jamaah islam – lebih baik jelas – ataukah pihak-pihak dalam negeri tersebut? Namun jika pihak dalam negeri, maka akan terjadi kontradiksi. Sesungguhnya Allah telah memperingatkan kepada kita dari makar kaum musyrikin berabad-abad silam, Allah berfirman:
“Dan hendaklah kamu memutuskan perkara di antara mereka menurut apa yang diturunkan Allah, dan janganlah kamu mengikuti hawa nafsu mereka. Dan berhati-hatilah kamu terhadap mereka, supaya mereka tidak memalingkan kamu dari sebahagian apa yang telah diturunkan Allah kepadamu. Jika mereka berpaling (dari hukum yang telah diturunkan Allah), Maka ketahuilah bahwa sesungguhnya Allah menghendaki akan menimpakan musibah kepada mereka disebabkan sebahagian dosa-dosa mereka. Dan sesungguhnya kebanyakan manusia adalah orang-orang yang fasik.” [QS. Al Maidah: 49]
Allah juga berfirman:
“Dan Demikianlah Kami terangkan ayat-ayat Al-Quran (supaya jelas jalan orang-orang yang saleh, dan supaya jelas (pula) jalan orang-orang yang berdosa.” [QS. Al Anam: 55]
“Sesungguhnya orang-orang yang kembali ke belakang (kepada kekafiran) sesudah petunjuk itu jelas bagi mereka, syaitan telah menjadikan mereka mudah (berbuat dosa) dan memanjangkan angan-angan mereka. Yang demikian itu karena Sesungguhnya mereka (orang-orang munafik) itu berkata kepada orang-orang yang benci kepada apa yang diturunkan Allah (orang-orang Yahudi): “Kami akan mematuhi kamu dalam beberapa urusan”, sedang Allah mengetahui rahasia mereka.” [QS. Muhammad: 25-26]”
Subhanallah… Bagaimana isi perjanjian menjadi ‘menolak setiap ketergantungan kepada pihak luar, yang dimaksudkan – bahkan lebih jelas dari maksudnya – mereka adalah jamaah-jamaah islam?!’ karena sesungguhnya menggunakan pengucapan kalimat seperti itu menunjukkan sikap berburuk sangka yang berlebih-lebihan yang kami tidak rela jika saudara-saudara tercinta yang melakukannya. Sesungguhnya itu bukan lagi sesuatu yang jelas, bahkan itu merupakan kalimat tersirat yang gamblang.
Sedangkan perkataan mereka bahwa menolak ketergantungan kepada pihak-pihak dalam negeri disertai adanya kerjasama dengan mereka justru menjadi hal yang kontradiksi. Dan perkataan tersebut adalah dampak dari penggambaran yang salah, karena bekerjasama dengan pihak-pihak dalam negeri haruslah dibarengi dengan sikap kebergantungan terhadap pihak-pihak tersebut. Mereka membangun image yang keliru sehingga berakhir dengan dua kontradiksi yang kedua-duanya keliru, ini semua adalah dampak dari berburuk sangka terhadap saudara mereka. Oleh karenanya kami memohon kepada Allah agar mengampuni mereka.
KETUJUH
Termasuk kekeliruan saudara-saudara kami tercinta dalam memahami adalah: “Hilangnya prinsip ukhuwah atas dasar keimanan, dan menggantikannya dengan semangat ukhuwah nasionalisme dan cinta tanah air dalam setiap item di perjanjian tersebut, sebagaimana yang tertera di poin ketiga, kelima, keenam dan kedelapan, kesemuanya menegaskan adanya semangat nasionalisme dan kecintaan kepada tanah air dan negara, maka ini bertentangan dengan apa yang ditetapkan oleh nash wahyu, yaitu tentang ukhuwah imaniyah tanpa memandang negara, jenis, warna kulit dan lainnya”.
Apakah Anda membuat keputusan, namun para penduduk negeri (Syam) telah sesuai dengan agama kita yang lurus? Sebagaimana yang disebutkan di dalam perjanjian yaitu beriman kepada Allah dengan membela negara dan mengutamakan kaum muslimin daripada orang-orang kafir.
Bukankah salah satu yang membedakan Jabhah Nushrah dengan kaum Khawarij Daulah adalah pembelaan orang-orang Anshar kepada mereka karena mereka lebih tahu tentang negeri mereka?! Dahulu Daulah telah menuduh Jabhah bahwa mereka mempercayai perjanjian Sykes Picot, kemudian dibuatlah keputusan untuk mengadopsi revolusi di Suriah secara umum dari yang tadinya hanya berdasarkan ikatan ke-tanah airan menjadi sebuah usaha yang merupakan bagian dari siyasah syariyyah yang kita setujui bersama. Ini bukanlah sebuah bentuk peremehan terhadap kemampuan saudara-saudara kami dari kalangan muhajirin atau selain mereka dari kaum muslimin.
KEDELAPAN
Salah satu catatan dari saudara-saudara kami tercinta adalah: “Dalam nash perjanjian tertulis bahwa rakyat Suriah bertujuan menegakkan kedaulatan yang adil serta hukum yang bebas dan terhindar dari tekanan dan pendiktean. Karena sesungguhnya negara yang adil, berhukum dan bebas adalah merupakan permintaan yang diminta oleh para penganut agama Islam, Yahudi, Nashrani, Sekuler, Hindu, Majusi dan penganut agama-agama lain, semuanya mengklaim bahwa mereka menginginkan negara yang adil, berhukum dan bebas, maka tidak ada ruang bagi kaum muslimin untuk menjadikannya bersifat umum dan tidak memperjelas dalam bab ini.”
Ini tidaklah berat, karena apa yang disebutkan adalah permintaan semua agama, namun bukankah salah satu yang diminta oleh kalangan sekuler dan pro-demokrasi adalah menggulingkan rezim?!! Apakah kemudian ini mempengaruhi pandangan syar’i untuk menggulingkan rezim?
Terakhir… Kini jelas sudah setelah adanya pernyataan ini dari saudara-saudara kami tercinta di Jabhah Nushrah dan setelah melakukan pembicaraan beberapa kali dengan mereka, maka sesungguhnya ini adalah merupakan perbedaan pendapat dalam menerapkan siyasah syar’iyyah, yaitu apakah menggunakan kalimat yang gamblang atau samar-samar. Perbedaan pendapat ini masih termasuk dalam ranah ijtihad, maka seharusnya kita tidak mengeruhkan oase yang bening serta ikatan pertemanan ini. Oleh karena itu, pertama-tama saya mewasiatkan kepada para anggota Jabhah Islamiyah kemudian kepada kelompok-kelompok yang menandatangani perjanjian tersebut agar berlapang dada terhadap pihak yang berbeda pendapat yang masih dalam ranah ijtihad ini. Karena ini tidak mengharuskan untuk permusuhan dan perpecahan.
Begitu juga saya memberikan nasehat kepada saudara-saudara kami tercinta yang berbeda pendapat dengan kami, agar mereka tidak menjadikan perbedaan pendapat ini sebagai hal yang tidak syar’i, karena syariat telah memerintahkan kita agar saling menasehati dan saling bekerjasama.
Sedangkan barangsiapa yang menjauhkan dirinya dari setiap orang yang berbeda pendapat dengannya dalam hal perjanjian ini, maka tak diragukan lagi bahwa mereka telah bersikap fanatik dan pembenci. Yang lebih buruk lagi adalah orang yang menganggap bahwa perjanjian ini merupakan salah satu bentuk kekufuran dan kesesatan, karena perkataan seperti hanya tumbuh dari rawa khawarij yang airnya asin.
Sebagai penutup, saya ingin menyerukan kepada seluruh mujahidin di Syam agar menjauhkan diri dari pertengkaran dan perdebatan yang hanya akan menambahkan kesusahan bagi jihad ini, dan agar mereka menyibukkan diri untuk membela diri dari serangan rezim terhadap negeri Syam serta membalas permusuhan kaum khawarij terhadap keluarga-keluarga kita, karena faktor terbesar yang menjadi penyebab kemenangan musuh atas kita adalah perselisihan dan perpecahan dalam barisan kita. Allah berfirman:
“Dan taatlah kepada Allah dan Rasul-Nya dan janganlah kamu berbantah-bantahan, yang menyebabkan kamu menjadi gentar dan hilang kekuatanmu dan bersabarlah. Sesungguhnya Allah beserta orang-orang yang sabar.” [QS. Al Anfal: 46]
Saya juga ingin mengingatkan kepada mereka, bahwa hal-hal yang mereka sepakati jumlahnya lebih banyak daripada hal-hal yang tidak mereka sepakati, dan agar mereka secara tulus kembali kepada Allah dan bertaubat kepada-Nya dari kemaksiatan dan dosa-dosa, karena yang mengalahkan mujahidin adalah dosa mereka. Karena sesungguhnya jika orang-orang kafir berhasil menguasai Aleppo, Ghouthah dan wilayah-wilayah lainnya, maka kalian akan memiliki banyak waktu senggang yang dapat kalian habiskan untuk berdebat tentang perjanjian-perjanjian dan pernyataan-pernyataan di dalam penjara rezim dan di kawasan pengungsian.
Ya Allah, perbaikilah hubungan diantara kami, pautkanlah hati kami satu sama lain, tolonglah kami dari perbuatan orang-orang yang membangkang terhadap kami.
Shalawat dan salam kepada nabi kita Muhammad.
Abu Abdul Malik
Ketua Majelis Syar’i Jabhah Islamiyah
Kamis, 23 Rajab 1435 H / 22 Mei 2014 M
(aliakram/muqawamahmedia/arrahmah.com)