JAKARTA (Arrahmah.id) – Kementerian Kesehatan (Kemenkes) buka suara perihal viral praktik pengobatan Ida Dayak yang disebut mampu membantu menyembuhkan sejumlah penyakit tanpa harus melakukan tindakan medis seperti operasi.
Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Masyarakat Kemenkes Siti Nadia Tarmizi menyatakan pemerintah melalui dinas kesehatan setempat bakal melakukan pembinaan terhadap praktik pengobatan tradisional ataupun tenaga penyehat tradisional (Hatra) agar mereka memiliki surat terdaftar penyehat tradisional (STPT).
“Kami lakukan pembinaan termasuk pengawasan koordinasi melalui dinas kesehatan. Tenaga penyehat tradisional bisa dibagi berdasarkan modalitas yaitu, ketrampilan, ramuan, dan campuran. Berdasarkan itu kita lakukan pembinaan ya supaya masyarakat tidak dirugikan,” kata Nadia, Rabu (5/4/2023), lansir CNN Indonesia.
Nadia menambahkan, regulasi terkait Hatra telah termaktub dalam sejumlah peraturan. Di antaranya PP Nomor 103 Tahun 2014 tentang Pelayanan Kesehatan Tradisional.
Kemudian Permenkes Nomor 15 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Kesehatan Tradisional Komplementer.
Regulasi lainnya yakni Permenkes Nomor 61 Tahun 2016 Pelayanan Kesehatan Tradisional Empiris, Permenkes Nomor 37 Tahun 2017 tentang pelayanan Kesehatan Tradisional Integrasi serta UU Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan.
Nadia juga menyadari bagaimanapun Indonesia memiliki warisan budaya termasuk pengobatan tradisional.
Namun hal itu menurutnya tetap harus didukung penelitian empiris serta berdasarkan kajian ilmiah, sehingga ia meminta masyarakat tetap waspada dan berhati-hati saat memilih menggunakan pengobatan alternatif ketimbang medis.
“Jadi misalnya seseorang yang kena penyakit kanker, itu jangan sampai terlambat karena berobat tradisional. Karena sudah ada metode yang memang bisa menyembuhkan 100 persen kalau dilakukan pengobatan pada stadium dini,” jelasnya.
(ameera/arrahmah.id)