JAKARTA (Arrahmah.id) – Kasubdit Kepenghuluan, Direktorat Bina KUA dan Keluarga Sakinah Kementerian Agama Anwar Saadi menegaskan bahwa pernikahan yang sah harus didasarkan hukum masing-masing agama.
Regulasi soal itu sudah diatur dalam Undang-undang Nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan.
Hal itu ia sampaikan menanggapi viral foto di media sosial terdapat pernikahan dua mempelai yang berbeda agama.
“Ya, kalau di regulasi kita sudah jelas. Pernikahan sah menurut hukum masing-masing agama. Kalau dari perspektif Islam, laki-laki muslim, perempuan muslim nikahnya sama-sama muslim. Saya kira dari agama lain demikian,” kata Anwar, Selasa (8/3/2022), lansir CNN Indonesia.
Pasangan yang berbeda agama, lanjut Anwar, kebanyakan salah satu calon mempelainya akan pindah agama ketika hendak menikah. Sehingga, mereka menikah dengan agama yang sama dan bisa dilaksanakan pencatatan oleh negara.
Anwar menegaskan, Kantor Urusan Agama (KUA) tak bisa mencatat bila pernikahan dilakukan oleh mempelai berbeda agama.
“KUA enggak akan bisa mencatat [kalau beda agama]. Enggak bisa. KUA cuma yang seagama. Kalau beda agama enggak bisa,” ujarnya.
Anwar mengungkapkan, kondisi demikian sudah diatur dalam Undang-Undang Perkawinan Pasal 2 ayat 1 berbunyi “Perkawinan adalah sah apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaannya”.
UU Perkawinan itu, ujar Anwar, sempat digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada 2015 lalu. Namun, MK menolak gugatan tersebut.
Gugatan itu dilayangkan lantaran para penggugat menilai perkawinan beda agama dianggap tidak sah oleh negara dalam aturan tersebut. Penggugat menganggap tak diperbolehkannya pernikahan beda agama melanggar hak konstitusional warga negara.
“Kalau benar-benar nikah beda agama, di Indonesia enggak bisa, enggak ada regulasinya. Bahkan [aturannya] sudah di uji materi di MK dan ditolak,” jelas Anwar.
“Jadi negara mencatat [nikah] bila secara agama sah. Kalau secara agama tak sah,secara negara tak sah juga,” pungkasnya.
Diketahui, baru-baru ini viral di media sosial dengan foto viral yang memperlihatkan prosesi pernikahan dua mempelai berbeda agama di sebuah gereja di Kota Semarang, Jawa Tengah.
Foto itu memperlihatkan seorang mempelai pria mengenakan jas hitam, mempelai wanita mengenakan gaun panjang berwarna putih yang dipadu dengan hijab.
Kedua mempelai itu berfoto dengan latar belakang simbol salib di sebuah gereja. Tampak mereka didampingi pihak keluarga masing-masing, seorang pendeta, dan saksi pernikahan.
Konselor pernikahan beda agama, Achmad Nurcholis mengakui bahwa pasangan yang menikah itu berbeda agama. Sang pengantin pria beragama Katolik, sementara pengantin perempuan beragama Islam.
Prosesi pemberkatan pernikahan pasangan itu sempat dilakukan di Gereja St. Ignatius Krapyak, Kota Semarang, Sabtu (5/3) lalu.
“Iya betul, nikah beda agama. Prosesinya hari Sabtu kemarin,” kata Achmad, Selasa (8/3/2022), lansir CNN Indonesia.
(ameera/arrahmah.id)