JAKARTA (Arrahmah.id) – Ikatan Dokter Indonesia (IDI) memberikan tanggapan atas kritikan soal Ketua Umum (Ketum) baru periode 2022-2025 Adib Khumaidi yang rangkap jabatan sebagai Pelaksana Ketua Lembaga Kesehatan Majelis Ulama Indonesia (LK MUI).
IDI menegaskan tidak ada aturan yang dilanggar oleh Adib terkait jabatan tersebut.
“Bahwa benar beliau menjabat salah satu Lembaga di bawah MUI, sebelum dikukuhkan sebagai Ketua Umum PB IDI di Muktamar Banda Aceh. Dan hal ini tidak bertentangan dengan aturan Organisasi IDI termasuk tidak memiliki korelasi, maupun konflik internal di kedua Organisasi tersebut,” kata Juru Bicara PB IDI untuk Sosialisasi Hasil Muktamar IDI Ke-31 Beni Satria saat dihubungi, Jumat (1/4/2022), lansir Detik.com.
Beni mengungkapkan, jabatan dokter Adib di LKMUI disebut masih dalam ranah keahliannya. Dokter Adib menjabat di LKMUI terkait profesi kesehatan.
“Jabatan di kepengurusan MUI yang diamanahkan ke beliau juga masih terkait Profesi yaitu kesehatan,” jelasnya.
Dilihat dari situs resmi LKMUI nama dr Adib tercatat sebagai Ketua Pelaksana LKMUI.
Diketahui, dr Adib Khumaidi resmi dikukuhkan sebagai Ketum IDI periode 2022-2025 dalam Muktamar ke-31 di Kota Banda Aceh.
“Dokter Adib sudah dikukuhkan sebagai ketua umum. Beliau terpilih dalam Muktamar IDI ke-30 di Samarinda,” ujar Ketua Panitia Muktamar IDI ke-31 dr Nasrul Musadir Alsa di Banda Aceh, dikutip dari Antara, Sabtu (26/3/2022).
Menurut Nasrul, mekanisme pemilihan ketua baru di IDI berbeda dengan organisasi lain pada umumnya.
Adib diketahui sudah terpilih sebagai Ketua PB IDI periode 2022-2025 dalam Muktamar ke-30 di Samarinda pada 2018. Namun, selama periode 2018-2022, Adib menjabat sebagai wakil ketua umum hingga akhirnya ditetapkan sebagai ketua umum periode selanjutnya, dalam Muktamar ke-31 di Banda Aceh.
Pada periode 2025-2028, Ketua Umum yang terpilih dalam Muktamar IDI ke-31 di Banda Aceh adalah dr Slamet Budiarto. Dalam kepengurusan periode 2022-2025, dr Slamet menjabat sebagai wakil ketua umum membantu dr Adib.
“Jadi dokter Slamet menjabat sebagai wakil ketua umum dulu, nanti 2025-2028 baru menjabat sebagai ketua umum dikukuhkan dalam muktamar selanjutnya,” jelas Nasrul.
(ameera/arrahmah.id)