JAKARTA (Arrahmah.com) – Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyatakan mencabut Peraturan Presiden (Perpres) yang mengatur industri minuman keras. Perpres tersebut termaktub dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal.
Habib Rizieq Shihab termasuk tokoh ulama yang menolak keras legalisasi bisnis miras. Lantas bagaimana respons Habib Rizieq usai aturan itu dicabut?
Habib Rizieq dikabarkan sudah mendengar informasi dicabutnya aturan soal investasi miras dalam Perpres 10/2021 itu sebagai diungkapkan Azis Yanuar, Kuasa Hukum Habib Rizieq Shihab.
“Sudah (mengetahui Perpres tentang industri miras dicabut Presiden Jokowi),” kata Azis, Sabtu (6/3/2021), lansir VIVA.
Azis melanjutkan bagaimana respons Habib Rizieq. Dengan dicabutnya Peraturan Presiden 10/2021 ini, bukan berarti membuat minuman keras tidak dapat beredar dan dibisniskan di Indonesia.
Karena, lanjut Azis, lampiran Perpres 10/2021 itu mengatur investasi di empat wilayah penanaman modal asing buat pabrik miras, yakni Bali, Nusa Tenggara Timur, Sulawesi Utara dan Papua. Aturan itu memang telah dibatalkan.
Namun, menurutnya, jika memang ingin menghentikan peredaran minuman keras, maka keberanian Presiden Jokowi ditunggu untuk mencabut Peraturan Presiden Nomor 74 Tahun 2013 tentang pengawasan dan pengendalian minuman beralkohol. Termasuk seluruh aturan lain yang membolehkan industri miras, penjualan serta impornya.
(ameera/arrahmah.com)