ALJIR (Arrahmah.id) – Pengadilan Aljazair memutuskan untuk menutup secara permanen sebuah saluran televisi swasta dan menjatuhkan hukuman tiga tahun penjara kepada direktur saluran tersebut atas tuduhan menyiarkan adegan seksual pada November lalu.
Surat kabar Aljazair Ennahar melaporkan bahwa pengadilan pelanggaran di kota Sidi M’hamed, Aljazair, menjatuhkan hukuman tiga tahun penjara kepada direktur saluran televisi Al-Ajwaa, Zubiri Boushaqour, karena menyiarkan konten yang “menyinggung”.
Pengadilan yang sama juga menjatuhkan hukuman satu tahun penjara kepada pemimpin redaksi saluran tersebut dan salah satu jurnalis perempuan yang terlibat dalam kasus ini, lansir MEMO (20/5/2023).
Otoritas Regulasi Audiovisual (ARAV) memutuskan untuk menutup saluran tersebut secara permanen setelah insiden yang mengguncang opini publik di negara tersebut.
Badan pemerintah itu menjelaskan bahwa keputusannya diambil setelah saluran tersebut menyiarkan adegan yang: “Menyinggung dan bertentangan dengan nilai-nilai masyarakat dan agama kita.”
Manajemen saluran tersebut menyatakan penyesalannya dan meminta maaf kepada masyarakat Aljazair atas kesalahan besar tersebut. (haninmazaya/arrahmah.id)