TUNIS (Arrahmah.com) – Salah seorang dekan di salah satu universitas di Tunisia yang diadili pada Kamis (5/7/2012) karena menampar seorang mahasiswi yang mengenakan niqab menolak proses persidangan dengan mengatakannya sebagai tindakan yang berlebihan dan bertentangan dengan kebebasan.
Berbicara kepada AFP, menjelang persidangan, Habib Kazdaghli, dekan fakultas seni, sastra, dan humaniora di Universitas Manouba, mengatakan kasus itu hanyalah konfrontasi terakhir antara fakultasnya dengan kelompok Salafi.
“Saya muncul sebelum pengadilan tingkat pertama dari Manouba karena mahasiswa mengajukan keluhan terhadap saya dan menuduh saya menampar dia,” kata Kazdaghli.
“Sungguh menakjubkan bahwa saya harus diadili,” katanya, menegaskan bahwa ia adalah korban dalam kasus ini.
“Sayalah orang yang seharusnya mengajukan keluhan setelah dua mahasiswa (yang memakai niqab) merusak kantor saya pada Maret,” klaimnya.
“Salah satu mahasiswi, Imen Berrouha, mengajukan keluhan terhadap saya pada waktu yang sama saat saya di pos Garda Nasional melaporkan kerusakan kantor saya,” tambahnya.
Universitas Manouba, yang memiliki sekitar 13.000 mahasiswa, dianggap sebagai benteng sayap kiri di Tunisia dan terletak di luar ibukota Tunis.
Kampus ini sempat menjadi saksi dilakukannya protes dan aksi duduk selama berminggu-minggu setelah universitas melarang mahasiswi muslim mengenakan niqab dengan dalih keamanan.
Dan awal tahun ini enam siswa didisiplinkan karena mengenakan niqab.
Kazdaghli mengatakan bahwa mahasiswa yang mengajukan keluhan terhadap dia dikeluarkan dari fakultasnya selama enam bulan karena ia menolak untuk mencopot niqabnya.
“Ini bukan hanya sekedar usaha melanggar hak saya sebagai individu tapi juga ditujukan untuk semua orang yang membela kebebasan akademik dan yang mempromosikan rasa hormat terhadap aturan pendidikan,” tambah Kazdaghli.
Kazdaghli memiliki dukungan dari staf universitas dan anggota serikat buruh yang telah berbicara menentang persidangan.
Sebuah komite yang membela nilai-nilai universitas dan kebebasan akademik mengeluarkan pernyataan yang mengatakan Kazdaghli “bukanlah pihak yang bersalah, ia adalah korban dari agresi.”
Serikat utama tenaga kerja Tunisia, Uni Generale Tunisienne du Travail, dan Liga HAM Tunisia mengirimkan pengacara pembela untuk Kazdaghli, yang hanya menghadapi 15 hari hukuman penjara jika terbukti bersalah. (althaf/arrahmah.com)