JAKARTA (Arrahmah.com) – Penjajahan asing terhadap Indonesia semakin bertambah menyusul dukungan Kementerian Perhubungan di bawah kepemimpinan Ignasius Jonan terhadap revisi Daftar Negatif Investasi (DNI) yang memperbolehkan pengelolaan jasa yang berada di lokasi transportasi, seperti pelabuhan dan bandara, terbuka untuk asing guna memperbaiki kinerja logistik Indonesia di lokasi-lokasi tersebut.
Menteri Perhubungan Ignasius Jonan, lansir cnnindonesia, mengatakan bahwa keputusan ini sudah bulat dan instansinya tidak akan melakukan penambahan terkait revisi DNI sektor pengelolaan jasa pelabuhan dan bandara.
“Prinsipnya, Kemenhub mendukung adanya upaya peran serta investasi dalam negeri dan luar negeri dengan peranan lebih besar supaya kemajuan bidang logistik semakin cepat dan semakin baik,” jelas Jonan di Jakarta, Senin (1/2/2016).
Kata dia, kepemilikan asing maksimal di usaha pengelolaan jasa bandara dan pelabuhan akan naik menjadi 67 persen. Angka ini lebih tinggi dibanding yang tercantum di dalam Peraturan Presiden no. 39 tahun 2014 sebesar 49 persen yang terdiri dari jasa penunjang angkutan udara, pelayanan jasa angkutan udara, dan bongkar muat barang di pelabuhan.
“Misalnya jasa ground handling boleh asing 67 persen. Intinya kalau jasa pengelolaan, jasa pengurusan, itu asing boleh mayoritas sampe 67 persen,” terangnya.
Namun, Jonan tetap menjadikan kepemilikan asing di pengelolaan bandara dan pelabuhan sebagai pemilik minoritas. Ia beralasan, pengelolaan bandara juga beserta pengelolaan ruang udara sehingga bisa mengganggu kedaulatan negara, yang berseberangan dengan Pasal 5 Undang-Undang no. 1 tahun 2009 tentang Penerbangan.
“Ini kan masalah kedaulatan. Kalau bandara dimiliki asing nanti bagaimana? Bukan hanya tanahnya saja yang dimiliki, namun juga ruang udaranya. Masa ruang udara juga dikasih slot untuk asing?” terangnya.
Patut diketahui, dalam Perpres 39 tahun 2014, DNI sektor Perhubungan terdiri dari 23 bidang usaha yang terbuka untuk asing dengan persyaratan dan lima bidang usaha yang tertutup untuk asing. Di dalam peraturan tersebut, jasa pengelolaan bandara dan pelabuhan membatasi kepemilikan asing dengan nilai maksimal 49 persen. (azm/arrahmah.com)