JAKARTA (Arrahmah.com) – Bea Cukai Jawa TImur menemukan penyelundukan minuman keras sebanyak tiga kontainer berisi 50.664 botol dari dari Singapura.
Menteri Keuangan Sri Mulyani yang hadir dalam penyegelan tiga kontainer miras tersebut mengungkapkan bahwa total barang yang digagalkan penyelundupannya mencapai RP 27 miliar.
Sementara itu, lanjutnya, potensi kerugian negara yang ditimbulkan dari tidak terpenuhinya pembayaran pajak mencapai lebih dari Rp 57,7 miliar, yang terdiri dari bea masuk Rp 40,5 miliar, PPN Rp 6,7 miliar, PPH pasal 22 Rp 5,1 miliar, dan Cukai 5,4 miliar,” ujar Sri Mulyani, Kamis (2/8/2018), sebagaimana dilansir Detik.com.
Sri Mulyani juga mengatakan bahwa ribuan botol minuman keras ilegal asal Singapura tersebut bisa dilelang untuk menambah pemasukan negara.
“Ini barang sitaan. Statusnya bukan barang yang bebas. Kita akan sangat tergantung kepada kejaksaan dan pengadilan untuk bisa melakukan proses cepat sehingga barang itu bisa sah untuk dilakukan proses pelelangan,” kata Sri Mulyani.
Sri Mulyani mengatakan ia mendengar bahwa pihak kejaksaan dan pengadilan setuju untuk dilakukan pelelangan terhadap miras sitaan asal Singapura ini. Namun untuk bisa mengikuti lelang tersebut harus memenuhi ketentuan yang telah ditetapkan oleh negara.
“Tadi saya mendengar pihak kejaksaan dan pengadilan setuju. Nanti saya minta kepada Direktorat Bea dan Cukai, pak kanwil untuk memfollow up hal tersebut. Tentu saja yang boleh berpartisipasi adalah para pengusaha yang memiliki ijin NPPKC. Sehingga dia yang membayar biaya masuk, termasuk PNN, PPH pasal 22 dan cukainya. Itu yang bisa masuk untuk penghasilan negara,” pungkasnya.
(ameera/arrahmah.com)