JAKARTA (Arrahmah.id) – Jaksa Penuntut KPK menjelaskan pertimbangan tuntutan eks Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL) yang harus dihukum 12 tahun penjara.
Jaksa KPK Meyer Simanjuntak, pertimbangan yang memberatkan terdakwa kasus dugaan pemerasan pejabat eselon Kementan tidak terpuji.
“Terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi dan tindak pidana korupsi yang dilakukan terdakwa dengan motif yang tamak,” ujar Jaksa Meyer ketika membaca surat tuntutan di ruang sidang pengadilan Tipikor Jakpus, Jumat (28/6/2024).
Selain itu, hal memberatkan tuntutan Eks Mentan tersebut karena tidak berterus terang atau berbelit-belit dalam memberikan keterangan terkait korupsi dirinya lakukan mencapai Rp44,7 miliar.
“Terdakwa selaku menteri telah menciderai kepercayaan masyarakat Indonesia,” ucap Jaksa Meyer menegaskan.
Sedangkan, hal meringankan tuntutan pria kelahiran Makassar 16 Maret 1955 itu karena telah berumur lansia.
“Terdakwa telah berusia lanjut 69 tahun pada saat ini,” ucap Jaksa Meyer.
Sebelumnya, Jaksa menuntut Majelis Hakim Tipikor Rianto Adam Pontoh agar memvonis SYL selama 12 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan badan. Serta, dibebankan uang pengganti sebesar Rp44,7 miliar.
Sedangkan anak buahnya, Eks Sekjen Kementan Kasdi Subagyono dan Direktur Alsintan Muhammad Hatta, masing-masing dituntut 6 tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider tiga bulan kurungan badan.
Jaksa meyakini SYL bersama anak buahnya melakukan pemerasan kepada pejabat eselon Kementan sebesar Rp44,7 miliar.
Uang haram tersebut untuk kepentingan pribadi SYL, keluarganya hingga Partai Nasdem.
(ameera/arrahmah.id)