JAKARTA (Arrahmah.id) – Tim Advokasi Masyarakat Anti Kebohongan (TAMAK) resmi mengajukan gugatan Perbuatan Melawan Hukum terhadap Joko Widodo atas dugaan kebohongan yang dinilai merusak sistem hukum, politik, dan keuangan negara. Gugatan ini telah terdaftar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan nomor perkara 611/Pdt.G/2024/PN Jkt.Pst sejak 30 September 2024.
Dalam pers rilis yang disampaikan pada 11 Februari 2025, TAMAK menyebut bahwa Joko Widodo, selaku Tergugat, beberapa kali mangkir dalam sidang mediasi, baik secara langsung maupun melalui kuasanya. Sikap tersebut dianggap sebagai bentuk ketidakhormatan terhadap mekanisme hukum di Indonesia.
Saat ini, sidang atas gugatan tersebut masih berada dalam tahap jawab-menjawab. Agenda berikutnya adalah sidang pembuktian yang dijadwalkan pada 11 Maret 2025.
Aziz Yanuar, S.H., M.H., M.M., selaku perwakilan TAMAK, menegaskan bahwa gugatan ini bukan demi kepentingan individu atau kelompok tertentu, melainkan untuk kepentingan masyarakat luas. Ia menilai kebohongan yang dilakukan Tergugat telah memberikan dampak buruk yang besar terhadap negara.
“Kami ingin menegaskan bahwa langkah hukum ini adalah bentuk tuntutan agar Tergugat mempertanggungjawabkan seluruh kebohongan yang telah memporak-porandakan sistem hukum, politik, dan keuangan negara,” ujar Aziz Yanuar dalam keterangan resminya kepada Arrahmah.id.
TAMAK berharap gugatan ini menjadi momentum untuk menegakkan kebenaran dan keadilan bagi masyarakat. Pihaknya juga mengajak publik untuk mengawal jalannya persidangan agar transparan dan sesuai dengan prinsip hukum yang berlaku.
(Samirmusa/arrahmah.id)