KABUL (Arrahmah.id) – Taliban pada Ahad (3/4/2022) mengumumkan larangan penanaman tanaman narkotika di Afghanistan.
Menurut perintah pemimpin Taliban Hibatullah Akhundzada, penggunaan dan perdagangan zat-zat memabukkan seperti alkohol, heroin, obat-obatan, ganja, dan pabrik-pabrik yang memproduksi semua jenis narkoba dilarang di seluruh negeri.
Siapa pun yang melanggar keputusan itu akan dituntut dan dihukum, imbuh perintah itu, dilansir Anadolu Agency.
Meskipun konsumsi alkohol secara resmi dilarang sebelum pemerintah sementara Taliban di Afghanistan, namun alkohol masih dijual secara rahasia di seluruh negeri. (rafa/arrahmah.id)