HELMAND (Arrahmah.com) – Taliban melarang pemangkas rambut di Provinsi Helmand mencukur atau memotong janggut karena menurut mereka tindakan itu melanggar hukum Islam.
Siapa saja yang melanggar larangan itu akan dihukum, kata polisi dari Taliban, dikutip dari BBC (27/9/2021).
Beberapa tukang cukur rambut di ibu kota Kabul mengatakan telah mendapatkan peringatan tersebut.
Dalam pemberitahuan yang dipasang di salon di Provinsi Helmand, petugas Taliban memperingatkan bahwa tukang rambut harus mengikuti hukum Syariah tentang potong rambut dan janggut.
“Tidak ada yang berhak untuk mengeluh,” demikian bunyi pemberitahuan yang didapat BBC.
“Mereka (Taliban) terus datang dan memerintahkan kami untuk berhenti mencukur jenggot,” kata seorang tukang cukur di Kabul.
Tukang cukur rambut lain, yang mengelola salah satu salon terbesar di kota itu, mengatakan dia menerima telepon dari seseorang yang mengaku sebagai pejabat pemerintah.
Mereka menginstruksikan saya untuk “berhenti mengikuti gaya Amerika” dan tidak mencukur atau memotong janggut siapa pun.
Selama masa kekuasaan pertama Taliban dari 1996 hingga 2001, kelompok Taliban melarang gaya rambut flamboyan dan mewajibkan pria untuk memelihara janggut.
Tapi setelah itu pemerintah Taliban tumbang akibat invasi Barat, penampilan yang dicukur bersih menjadi populer dan banyak pria Afghanistan pergi ke salon untuk mendapatkan potongan yang modis.
Namun para tukang cukur, yang tidak disebutkan namanya untuk melindungi keselamatan mereka, mengatakan aturan baru membuat mereka sulit mencari nafkah.
“Selama bertahun-tahun salon saya menjadi tempat bagi kaum muda untuk bercukur sesuai keinginan mereka dan tampil trendi,” kata salah satu dari mereka kepada BBC.
Tukang cukur lain di kota bagian barat, Herat mengatakan bahwa meskipun dia belum menerima perintah resmi, dia telah berhenti menawarkan jasa cukur janggut.
“Pelanggan tidak mencukur janggut mereka [karena] tidak ingin menjadi sasaran Taliban di jalanan. Mereka ingin berbaur dan terlihat seperti mereka.” (hanoum/arrahmah.com)