KABUL (Arrahmah.id) — Pemerintahan Taliban telah melarang keberadaan tiga kelompok yang bergerak di Afghanistan termasuk kelompok Hizbut Tahrir yang beberapa waktu lalu dilarang di Indonesia.
“Sesuai perintah pimpinan badan intelijen, kegiatan politik Hizbut Tahrir, Jamiat Islah, dan Najm Foundation dilarang,” ungkap pernyataan itu.
Menurut pernyataan itu, seperti dilansir 8AM (27/11/2022), Hizbut Tahrir dianggap telah menyebabkan ketidakstabilan politik dan menyebarkan propaganda bahwa Jihad di Afghanistan adalah sebuah permainan.
Lebih lanjut dikatakan bahwa “kami setuju dengan sudut pandang mereka dan setiap partai Islam lainnya tetapi (red: kami) tidak setuju dengan pendekatan tersebut (red: mereka). Metode yang kami setujui hanya dari Nabi Muhammad SAW”.
Dalam pernyataan itu dijelaskan bahwa sistem syariah sudah tegak di bawah kepemimpinan para ulama. Sehingga saat ini tidak diperlukan lagi aktivitas kelompok atau partai lain yang justru malah membuat rakyat bingung dan menyebabkan perpecahan antar warga negara.
Disebutkan juga bahwa sebagian Jamiat Islah dan Hizbut Tahrir telah berjanji setia kepada Taliban di beberapa provinsi pada masa-masa awal kekuasaan Taliban. (hanoum/arrahmah.id)