JAKARTA (Arrahmah.id) — Tiga terduga pelaku terorisme asal Uzbekistan menyerang anggota Densus 88 Antiteror Polri dan petugas Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara, pada Senin (10/4/2023). Saat itu, ketiga pelaku yang bernama Bekhzod Anorbek, Imron, dan MR berupaya kabur dari Rumah Detensi Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara.
Dilansir Daily Express (11/4), sebelumnya empat terduga teroris asal Uzbekistan ditangkap pihak keamanan Indonesia karena diduga menyebarkan propaganda secara daring.
Menurut pihak kepolisian Indonesia, keempat orang tersebut memiliki kaitan dengan kelompok Katiba al Tawhid wal Jihad yang berafiliasi dengan al-Qaeda.
Tiga terduga melarikan diri dari kantor Imigrasi setelah menyerang petugas dengan pisau yang mereka curi dari pantry, kata Juru Bicara Densus 88 Antiteror Polri Kombes Aswin Siregar.
Polisi segera melakukan perburuan untuk memburu orang-orang itu, menangkap kembali dua dari mereka, tambah Siregar. Salah satu pria tenggelam setelah melompat ke sungai, katanya.
Seorang petugas imigrasi tewas dan tiga lainnya terluka parah dalam upaya melarikan diri, katanya.
“Dalam interogasi awal, kami menemukan bahwa mereka merencanakan pelarian setelah didatangi petugas konsuler Uzbekistan. Mereka tidak mau dideportasi karena menghadapi hukuman berat (di Uzbekistan),” tambahnya.
Kedutaan Besar Uzbekistan di Jakarta tidak segera menanggapi permintaan komentar dari AFP.
Uzbekistan memang dikenal menerapkan langkah-langkah keras dalam memerangi kelompok bersenjata danmilitan agama. Bahkan kerap dituduh menggunakan kekuatan berlebihan — termasuk penyiksaan dan penahanan sewenang-wenang — oleh kelompok hak asasi manusia. (hanoum/arrahmah.id)