WASHINGTON (Arrahmah.id) – Presiden Uganda Yoweri Museveni telah menandatangani undang-undang (UU) yang akan menghukum secara berat para pelaku lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT) di negaranya.
Bahkan, dalam salah satu pasal UU itu mengatur soal ancaman hukuman penjara seumur hidup hingga hukuman mati bagi pelaku LGBT.
Akibat pengesahan UU anti-LGBT tersebut, Amerika Serikat pun meradang. Presiden AS Joe Biden mengecam keras UU yang dianggapnya sebagai pelanggaran terhadap Hak Asasi Manusia (HAM) itu.
“Perkembangan terbaru dalam tren pelanggaran hak asasi manusia dan korupsi yang mengkhawatirkan di Uganda,” ujarnya.
Biden pun mengatakan bahwa AS akan mengevaluasi UU ini terhadap semua aspek di mana AS terlibat di negara itu.
Bahkan, Biden juga mengancam akan memangkas bantuan investasi AS yang selama ini diberikan pada Uganda. (rafa/arrahmah.id)