UTTAR PRADESH (Arrahmah.id) — Sejumlah warga Hindu radikal di Uttar Pradesh disebutkan mengajukan laporan kasus atas seorang muslimah yang melakukan shalat di rumah sakit.
Sebelumnya, dilansir The Siasat Daily (23/9/2022), viral di media sosial video seorang wanita Muslim yang memperlihatkan dirinya sedang melakukan shalat di salah satu sudut sebuah rumah sakit muncul di media sosial.
Akibat viralnya video itu, menurut media lokal, wanita yang menjadi penunggu pasien di Tej Bahadur Sapru Chikitsalaya dilaporkan ke polisi.
Pemerintah Uttar Pradesh sebelumnya telah mengeluarkan undang-undang yang melarang umat Islam untuk melakukan shalat di tempat umum di negara bagian tersebut. Mereka hanya boleh melakukannya di dalam masjid.
Adanya pelaporan itu membuat umat Islam di seluruh India tidak terima. Ketua All India Majlis-E-Ittehadul Muslimeen (AIMIM) Asaduddin Owaisi mengecam tindakan polisi Uttar Pradesh apabila memang hal itu dijadikan kasus hukum.
“Jika dirawat di rumah sakit, merawat kerabat mereka, di sudut tertentu, tanpa menyakiti siapa pun, jika mereka berdoa menurut agamanya, lalu apa kejahatannya? Apakah Polisi Uttar Pradesh tidak memiliki pekerjaan lain?,” dalam tweetnya.
Namun, polisi Uttar Pradesh mengatakan bahwa siapa pun yang berdoa untuk kesehatan orang yang mereka cintai bukanlah kejahatan, baik itu shalat.
“Setelah video itu muncul di media sosial, penyelidikan diluncurkan. Namun, kami belum mendaftarkan kasus terhadap wanita tersebut. Berdasarkan penyelidikan kami, kami menemukan bahwa dia berdoa untuk kesehatan kerabatnya. Doa itu tidak menyakiti siapa pun dan karenanya tidak termasuk kejahatan. Kami belum menyelidiki detail lebih lanjut dan keabsahan video tersebut,” kata seorang pejabat polisi Prayagraj kepada Siasat Daily. (hanoum/arrahmah.id)