JAKARTA (Arrahmah.com) – Mahkamah Agung (MA) menyatakan Krisna Kumar Tolaram Gang Tani alias Anand Krishna berbuat cabul dan harus mendekam selama 2,5 tahun di penjara. Menanggapi ini, anak Anand akan membawa kasus tersebut ke Mahkamah Internasional.
“Kami belum mendapatkan putusannya. Akan kami pelajari dulu. Yang pasti kami bisa mengajukan Peninjuan Kembali (PK),” kata anak Anand, Prashant Gangtani, seperti dirilis detikcom, Jumat (3/8).
Prashant sendiri mengaku baru mendengar kabar ayahnya dihukum 2,5 tahun penjara. Saat ini dia sudah tidak percaya lagi kepada MA dan memilih jalur internasional untuk menyelesaikan kasus tersebut.
“Karena saya sudah tidak percaya lagi dengan MA, beberapa teman-teman mendorong saya untuk membawa ini ke Mahkamah Internasional. Saya sadar, langkah ini akan memalukan MA namun saya akan membela ayah saya demi kebenaran dan kepastian hukum di negara kita. Saya akan membawa ini ke Mahkamah Internasional,” ujar Prashant.
Menurut Prashant, putusan MA yang mengabulkan kasasi jaksa sangat tidak profesional. Dia mengatakan akan terus berjuang untuk ayahnya yang juga dikenal sebagai aktivis spiritual.
“Ini benar-benar tidak profesional. Sudah jelas tidak ada perbuatannya dan sudah diputus bebas murni oleh hakim Albertina Ho. Upaya kasasi ini membuat tidak ada kepastian hukum bagi warga negara,” beber Prashant.
Seperti diketahui, majelis kasasi yang terdiri dari Zaharuddin Utama dengan dua hakim agung Achmad Yamanie dan Sofyan Sitompul sepakat Anand telah terbukti melakukan perbuatan cabul. Hal ini sesuai diatur dalam pasal 294 ayat ke 2 KUHP jo pasal 64 ayat 1 KUHP tentang ‘Perbuatan Cabul’.
“Kasasi jaksa dikabulkan. Menghukum terdakwa selama 2 tahun 6 bulan,” kata Kepala Biro Hukum dan Humas MA Ridwan Mansyur. Putusan MA ini menganulir putusan PN Jaksel yang membebaskan Anand. (bilal/arrahmah.com)