JAKARTA (Arrahmah.id) – Tersangka pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), sekaligus mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo menggugat Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Kapolri Listyo Sigit Prabowo ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.
Gugatan tersebut dibuat lantaran Sambo tidak terima dengan pemecatan yang dilakukan oleh Presiden Jokowi dan Kapolri Listyo Sigit Prabowo.
Sambo mengajukan gugatan ke PTUN Jakarta pada Kamis (29/12/2022). Dilansir dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Jakarta, permohonan gugatan yang diajukan Sambo sudah teregister dengan nomor perkara: 476/G/2022/PTUN.JKT.
“Mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya,” demikian bunyi petitum permohonan gugatan tersebut.
Dalam petitumnya, Sambo ingin PTUN Jakarta menyatakan batal atau tidak sah Keputusan Jokowi (tergugat I) sebagaimana Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor: 71/POLRI/Tahun 2022 tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat Perwira Tinggi Polri tanggal 26 September 2022.
PTUN Jakarta juga diminta memerintahkan Listyo (tergugat II) untuk menempatkan dan memulihkan kembali semua hak-hak Sambo sebagai Anggota Kepolisian Republik Indonesia.
“Menghukum tergugat I dan tergugat II secara tanggung renteng membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini,” tulis Sambo dalam permohonannya.
Sebagaimana diketahui, Sambo dipecat secara tidak hormat setelah ditetapkan sebagai tesangka kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, yang dilakukan bersama-sama istrinya Putri Candrawathi, Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, Ricky Rizal atau Bripka RR dan Kuat Ma’ruf. (rafa/arrahmah.id)