DEN HAAG (Arrahmah.id) – Afrika selatan ajukan tuntutan hukum terhadap “Israel” ke pengadilan internasional atau Internasional Court Justice (ICJ) atas tuduhan kejahatan genosida terhadap warga Palestina di Gaza. Tuntutan tersebut diajukan pada Jumat (19/12/2023).
Sebagaimana diketahui, serangan yang dilancarkan “Israel” selama hampir tiga bulan ke Jalur Gaza telah menewaskan lebih dari 21.500 orang dan menghancurkan 60 persen insfrastruktur di wilayah tersebut.
“Tindakan yang dimaksud termasuk membunuh warga Palestina di Gaza, menyebabkan penderitaan fisik dan mental yang serius, dan memberikan kondisi hidup yang diperkirakan akan menyebabkan kehancuran fisik bagi mereka,” kata tuntutan tersebut.
Presiden Afrika Selatan Cyril Ramaphosa pernah membandingkan kebijakan “Israel” di Gaza dan Tepi Barat yang diduduki dengan rezim apartheid di masa lalu yang menerapkan segregasi rasial yang diberlakukan oleh pemerintahan minoritas kulit putih yang berakhir pada tahun 1994.
Hal ini dibenarkan oleh banyak pihak. Beberapa organisasi hak asasi manusia mengatakan bahwa kebijakan “Israel” terhadap Palestina sama dengan apartheid.
Menanggapi tuntutan tersebut, “Israel” pada Jumat (29/12) mengutuk Afrika Selatan. Kementerian Luar Negeri “Israel” menyebut hal itu sebagai pencemaran nama baik.
“Klaim Afrika Selatan baik secara factual dan dasar hukum, merupakan eksploitasi pengadilan yang tercela dan menghina,” bunyi pernyataan Kementerian Luar Negeri “Israel” seperti dikutip Middle East Eye.
“Israel” menuduh Afrika Selatan menyerukan penghancuran bagi negaranya. Mereka bahkan menuduh Afrika Selatan bekerja sama dengan Hamas.
Kementerian Luar Negeri “Israel” menyatakan bahwa pasukannya telah berlaku sesuai hukum internasional dan memusatkan upaya militernya terhadap Hamas dan lokasi militer.
Namun pada kenyataannya, pasukan “Israel” tetap menyerang rumah sakit dan tempat pengungsian. (Rafa/arrahmah.id)