RAMALLAH (Arrahmah.com) — Anggota Asosiasi Komunitas Palestina di Inggris (APCUK) akan melakukan gugatan hukum untuk memaksa pemerintah Inggris meminta maaf atas Deklarasi Balfour 1917 yang menjanjikan penciptaan tanah air Yahudi di Palestina yang bersejarah.
Organisasi tersebut mengatakan, seorang pengacara khusus sudah ditunjuk untuk melaksanakan prosedur hukum yang diperlukan.
Ratusan warga Palestina di Inggris berpartisipasi dalam pertemuan besar di ibu kota, London, pada Sabtu malam kemarin.
Hal itu, dilansir dari Middle East Eye (16/12/201), dilakukan mereka untuk membahas peringatan 104 tahun ‘Deklarasi Balfour’. Tak hanya itu, pertemuan tersebut juga memutuskan untuk melanjutkan mengajukan gugatan untuk menuntut pemerintah meminta maaf atas hal tersebut.
Pengacara Inggris Ben Emmerson, yang secara resmi dipercayakan oleh perwakilan senior komunitas Palestina, mengajukan beberapa bukti yang menjadi dasar gugatannya.
Ini meliputi tanggung jawab langsung Inggris atas situasi di wilayah Palestina selama periode sebelum berdirinya negara Israel, tepatnya pada 1948, ketika pasukan Inggris bertanggung jawab atas administrasi negara.
Pertemuan dibuka Duta Besar Palestina untuk London, Husam Zomlot, yang menunjukkan bahwa Nakba Palestina (bencana) menyebabkan perpindahan banyak keluarga dan pembentukan negara apartheid. Termasuk negara yang mempraktikkan kejahatan dan pelanggaran terhadap Palestina mendapat dukungan dari Inggris sampai sekarang.
Deklarasi Balfour dikeluarkan pada 2 November 1917 oleh menteri luar negeri Inggris saat itu, Arthur Balfour, dan menyatakan bahwa Inggris berjanji untuk memfasilitasi pembentukan rumah nasional bagi orang-orang Yahudi di tanah Palestina. (hanoum/arrahmah.com)