CALIFORNIA (Arrahmah.id) — Seorang mantan petugas polisi dari San Jose, California menerima uang ganti rugi sebesar $400.000 setelah gugatannya terkait perbuatan anti-muslim padanya menang di pengadilan.
Pada tahun 2018, Nabil Haidar, seorang petugas polisi keturunan Lebanon-Amerika, mengajukan gugatan terhadap Departemen Kepolisian San Jose. Dia tidak terima dirinya mendapat komentar anti-Muslim, terutama dikaitkan dengan kelompok militan Islamic State (ISIS) dan juga dikaitkan dengan serangan 9/11.
Gugatan tersebut dilayangkannya setelah, pada bulan November 2017, seorang kapten dan seorang sersan menghina Haidar.
“Kapten, Anda lupa menyebut Nabil. Dia adalah seorang veteran ISIS. Dia bersama ISIS selama dua tahun,” kata seorang sersan, seperti dikutip dari Middle East Eye (3/10/2023).
“Setelah serangan 9/11, dia mulai menjadi sasaran dan diserang karena dia adalah seorang Muslim dari Timur Tengah. Yang saya maksud hampir setiap hari. Dia dipanggil dengan sebutan, nama yang sangat menjijikkan, seperti teroris, pelaku bom bunuh diri, anggota ISIS,” kata pengacara Haidar, Randall Strauss.
Menurut catatan pengadilan, baik sersan tersebut maupun petugas lainnya yang dituduh Haidar membuat komentar anti-Muslim diskors selama seminggu karena pernyataan mereka.
Dokumen pengadilan mengungkapkan bahwa Haidar mengambil cuti medis pada tahun 2019 dan kembali bertugas ringan pada tahun 2021 sebelum mengajukan pensiun pada tahun berikutnya.
Pada hari Selasa, Dewan Kota San Jose menyetujui penyelesaian pra-persidangan Haidar.
“Petugas Haidar adalah pahlawan karena mengambil alih kekuasaan yang ada di departemen, termasuk staf komando tertinggi, untuk mengungkap rasisme dan Islamofobia,” kata Strauss dalam sebuah pernyataan.
“Dia memperjuangkan kasus ini selama bertahun-tahun dalam menghadapi tekanan kuat yang pada akhirnya mengorbankan karirnya demi mencari keadilan bagi dirinya sendiri, keluarganya dan semua korban diskriminasi oleh petugas polisi, keluarganya dan semua korban diskriminasi oleh petugas polisi.” (hanoum/arrahmah.id)