KABUL (Arrahmah.id) — Pemerintahan Taliban memerintahkan semua organisasi nonpemerintah (non-governmental organization/NGO) atau lembaga swadaya masyarakat (LSM) baik lokal maupun asing di negara itu untuk larang perempuan masuk kerja.
Dilansir Reuters (24/12/2022), perintah larangan kaum hawa di Afghanistan itu telah dikonfirmasi Kementerian Ekonomi Afghanistan.
Juru Bicara Kementerian Ekonomi Afghanistan Abdulrahman Habib mengatakan para pekerja perempuan dilarang untuk masuk kerja sampai pemberitahuan selanjutnya.
Habib mengatakan edaran itu disebarkan karena beberapa dari NGO itu tak mematuhi kebijakan pemerintah Taliban tentang aturan berpakaian Islami bagi perempuan.
Sejauh ini belum diketahui apakah edaran itu ditujukan pula pada badan-badan PBB, yang memiliki kehadiran cukup signifikan di Afghanistan.
Kebijakan membatasi perempuan di lingkungan kerja itu terjadi beberapa hari setelah Taliban menutup kesempatan bagi kaum hawa untuk mendapatkan pendidikan tinggi alias kuliah.
Sebelumnya diberitakan pada tengah pekan ini Juru bicara Kementerian Pendidikan Tinggi Afghanistan mengatakan pemerintah Taliban telah menangguhkan pendidikan tinggi bagi seluruh perempuan di negara itu.
Pengumuman yang keluar pada Selasa (20/12) itu menuturkan keputusan tersebut dibuat melalui sebuah rapat kabinet dan akan segera berlaku.
Keputusan ini terjadi salag satunya karena banyak kaum perempuan yang tidak mau mentaati kebijakan Taliban terkait busana muslimah.
Sejak berkuasa, Taliban kembali mewajibkan perempuan Afghanistan mengenakan burqa.
Perempuan Afghanistan masih sempat diizinkan berkuliah dengan kelas terpisah dari mahasiswa laki-laki sebelum aturan terbaru ini berlaku.
Perempuan juga hanya boleh bekerja di bidang-bidang tertentu yang disepakati pemerintah. (hanoum/arrahmah.id)