HEBRON (Arrahmah.com) – Sekelompok pemukim Yahudi pada akhir pekan lalu mencoba untuk menghancurkan taman bermain anak-anak Palestina di desa Susya, dekat Hebron (Al-Khalil). Penduduk Palestina pun berupaya menghalangi niat jahat para pemukim Yahudi itu.
Seperti dilaporkan Palestine Chronicle, Ahad (7/11/2021), sekitar 200 pemukim Yahudi menyerang taman bermain tersebut. Tentara Israel juga dilaporkan mencegah anak-anak dan ibu mereka untuk masuk ke taman bermain di desa mereka.
“Mereka berusaha menghancurkan beberapa perlengkapan dan peralatan yang dipasang untuk anak-anak yang tinggal di daerah itu oleh organisasi kemanusiaan Action Against yang berbasis di Prancis,” kata Rateb Jabour, seorang aktivis anti-pemukiman lokal.
Seorang aktivis lainnya, Basil Adra, yang menyaksikan insiden itu mengatakan, para pemukim Yahudi itu telah melakukan ini setiap minggu selama beberapa waktu.
Pasukan tentara pendudukan Israel kemudian tiba di tempat kejadian dan mengamankan jalan keluar para pemukim Yahudi. Desa tersebut adalah bagian dari Masafer Yatta, kumpulan sekitar 19 dusun Badui yang sering menjadi sasaran militer dan pemukim Israel.
Pemerintah Israel berusaha mengosongkan wilayah penduduk asli Palestina demi perluasan permukiman Yahudi di wilayah itu. Hampir setiap hari terjadi serangan oleh pasukan pendudukan Israel terhadap pemukim Palestina di daerah tersebut.
Kelompok Hak Asasi Manusia (HAM) Amnesty International mengutuk serangan itu. Taman bermain dibuka pada bulan September setelah direnovasi. Perbaikan dilakukan untuk menghilangkan masalah keamanan.
Menurut warga setempat, begitu perbaikan selesai, para pemukim mulai pergi ke taman bermain dan memotretnya. Mereka melakukan protes dan menuntut agar Administrasi Sipil Israel menghancurkannya karena dibangun tanpa izin, media Israel, Haaretz melaporkan.
Amnesty Internasional menggambarkan tindakan tentara dan pemukim Israel itu sebagai “episode baru dalam rangkaian kejahatan rasial” yang dilakukan oleh pemukim ilegal di bawah perlindungan tentara terhadap warga Palestina dengan mengusir mereka dari “tempat umum, taman, dan hutan”. (hanoum/arrahmah.com)