JAKARTA (Arrahmah.com) – Masyakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) menyesalkan hanya satu pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang datang memenuhi panggilan Komisi Nasional Hak Azazi Manusia (Komas HAM).
Pemanggilan terkait terkait tes wawasan kebangsaan (TWK) pegawai KPK dalam alih fungsi mnejadi aparat sipil negara (ASN).
“Komnas HAM berhak memanggil siapapun, swasta baik pemerintahan, tapi (seolah) tidak berlaku untuk Firli. Jadi ini memang manusia istimewa ini,” ujar Bonyamin Saiman, Koordinator MAKI, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, (21/6/2021), lansir Harian Terbit.
Ia mengatakan akan berkirim surat kepada Komnas HAM untuk mengajukan permohonan pemanggilan kepada Ketua KPK, Firli Bahuri.
Menurutnya, hal ini akan terkait sampai ke Mahkamah Konstitusi.
“Karena nanti kan kalau sampai ke MK, Komnas HAM akan saya minta untuk mengajukan untuk memberi kesaksian untuk MK. Bahwa Firli memang sudah patut diajukan ke pengadilan, namun Firli tidak hadir. Sekalian saja kita buat pak Firli ini menjadi manusia paling istimewa, yang tidak bisa dipanggil Komnas HAM,” ujarnya.
Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, telah datang memenuhi panggilan Komnas HAM.
Ia menjalani pemeriksaan terkait TWK yang membuat 75 pegawai KPK tak lolos.
KPK menyebut dengan kedatangan Ghufron maka tak akan ada pimpinan KPK lain yang datang.
Alasannya, KPK bersifat kolektif kolegial sehingga cukup satu orang yang memberi informasi dan data yang dibutuhkan Komnas HAM.
(ameera/arrahmah.com)