TEL AVIV (Arrahmah.id) — Perdana Menteri (PM) Israel Benjamin Netanyahu melalui sekutunya dilaporkan pernah mengancam salah satu jaksa Pengadilan Kriminal Internasional (ICC). Hal ini terungkap saat ICC mengajukan surat perintah penangkapan terhadap Netanyahu atas dugaan kekerasan di Gaza.
Dilansir The Guardian (28/5/2024), bahwa mantan kepala badan intelijen Israel Mossad, Yossi Cohen, berperan dalam manuver tekanan ini. Cohen disebut-sebut telah berkorespondensi secara rahasia dengan jaksa ICC sejak beberapa tahun yang lalu.
Keterlibatan pribadi Cohen dalam operasi melawan ICC dimulai ketika dia menjabat sebagai direktur Mossad pada tahun 2015. Saat itu, ia berkontak dengan jaksa ICC, Fatou Bensouda, yang merupakan pendahulu Khan.
Saat itu, Cohen, yang merupakan salah satu sekutu terdekat Netanyahu, berusaha menekan Bensouda agar dapat menghentikan tuntutan terkait kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan yang dilakukan Israel di wilayah pendudukan Palestina.
“Cohen telah beberapa kali menekannya untuk tidak melanjutkan penyelidikan kriminal dalam kasus Palestina di ICC,” kata tiga orang sumber dikutip Selasa (28/5/2024).
Empat sumber lainnya mengonfirmasi bahwa Bensouda telah memberi pengarahan kepada sekelompok kecil pejabat senior ICC tentang upaya Cohen untuk mempengaruhinya. Mereka bahkan menggarisbawahi kekhawatiran tentang sifat perilaku Cohen yang semakin gigih dan mengancam.
“Anda harus membantu kami dan biarkan kami menjaga Anda. Anda tidak ingin terlibat dalam hal-hal yang dapat membahayakan keamanan Anda atau keluarga Anda,” ujar sumber-sumber menggambarkan tekanan Cohen pada Bensouda.
Mossad pun juga disebut-sebut melakukan beberapa manuver untuk terus dapat menekan Bensouda. Salah satunya adalah manipulasi.
Antara akhir 2019 dan awal 2021, setidaknya ada tiga pertemuan antara Cohen dan Bensouda. Dalam salah satu pertemuan itu, Cohen dikatakan telah menunjukkan salinan foto suaminya kepada Bensouda, yang diambil secara sembunyi-sembunyi ketika pasangan itu sedang mengunjungi London.
“Agen Mossad juga memperoleh sejumlah materi, termasuk transkrip yang dapat memberikan tekanan terhadap suaminya,” timpal seorang sumber lainnya.
Pengungkapan ini sendiri terjadi saat jaksa penuntut saat ini, Khan, memperingatkan dalam beberapa hari terakhir bahwa ia tidak akan ragu untuk mengadili upaya intervensi kepada para pejabat ICC. Dalam pasal 70 Statuta Roma, aksi mengancam jaksa dan hakim ICC dapat dianggap sebagai pelanggaran.
Meski tegas dalam menindak aksi intervensi, juru bicara ICC mengatakan kantor Khan telah menjadi sasaran ‘beberapa bentuk ancaman dan komunikasi’ yang dapat dipandang sebagai upaya untuk mempengaruhi aktivitasnya secara berlebihan.
Khan sendiri baru-baru ini mengajukan perintah penangkapan kepada Netanyahu dan Menteri Pertahanan Yoav Gallant atas dugaan pelanggaran perang di Gaza. Selain Netanyahu dan Gallant, Khan juga mengajukan surat penangkapan untuk tiga pemimpin Hamas.
Hal ini pun memicu reaksi yang beragam. Dari Israel, Netanyahu dan kementeriannya menyebut keputusan ini merupakan blunder, menyebut bahwa aksi menyamakan mereka dengan Hamas adalah kesalahan besar.
“Saya dengan muak menolak perbandingan jaksa penuntut di Den Haag antara Israel yang demokratis dan pembunuh massal Hamas,” kata Netanyahu dalam sebuah pernyataan, mengacu pada kota di Belanda tempat pengadilan tersebut bermarkas.
“Dengan keberanian apa Anda berani membandingkan monster Hamas dengan tentara IDF (tentara Israel), tentara paling bermoral di dunia? Ini seperti menciptakan kesetaraan moral setelah 11 September antara Presiden (George W) Bush dan Osama bin Laden, atau selama Perang Dunia II antara FDR (Franklin D Roosevelt) dan Hitler.”
Selain itu, Presiden Amerika Serikat (AS) Joe Biden menyatakan bahwa keputusan ICC untuk menangkap Netanyahu sangatlah keterlaluan. PM Hongaria Viktor Orban juga menyebut keputusan tersebut merupakan sesuatu yang tidak dapat diterima.
Meski begitu, Prancis mengatakan pihaknya akan mematuhi keputusan ICC soal penangkapan Netanyahu. Hal serupa juga disampaikan oleh Jerman. (hanoum/arrahmah.id)