KABUL (Arrahmah.id) — Kementerian Pencegahan Kejahatan dan Penyebaran Kebajikan Taliban atau Imarah Islam Afghanistan (IIA) pada Selasa (20/8/2024) mengumumkan bahwa pihaknya telah memecat 280 anggota polisi yang ketahuan tidak memanjangkan janggutnya.
Direktur Perencanaan dan Perundang-undangan di kementerian tersebut, Mohibullah Mokhlis mengatakan keputusan itu diambil sesuai dengan interpretasi mereka terhadap hukum Islam.
“Ada 281 anggota pasukan keamanan karena tidak memiliki janggut dan mereka telah diberhentikan,” ungkapnya, seperti dimuat AFP (20/8).
Selain itu, kementerian moral IIA juga telah menahan lebih dari 13.000 orang Afghanistan yang dinilai melanggar aturan syariat Islam.
Dalam laporan tahunan, kementerian melaporkan bahwa setengah dari mereka yang ditahan telah dibebaskan setelah 24 jam.
Kemeterian ini juga menyatakan bahwa sepanjang tahun lalu IIA telah menghancurkan 21.328 alat musik dan mencegah ribuan operator komputer menjual film-film yang tidak bermoral dan tidak etis di pasar.
Sebelumnya, Kementerian moral mengatakan bahwa wanita harus menutupi wajah mereka atau mengenakan burqa yang menutupi seluruh tubuh. (hanoum/arrahmah.id)