NEGEV (Arrahmah.com) – Tentara pendudukan “Israel” pada Kamis (28/1/2016) telah menghancurkan sebuah Masjid di desa Badui, Rakhma, yang terletak di Gurun Negev di bawah dalih bahwa bangunan Masjid tersebut dibangun tanpa izin, ujar saksi mata.
“Puluhan pasukan ‘Israel’ yang didukung oleh buldoser, menyerbu desa pada pagi hari dan mulai menghancurkan Masjid,” ujar penduduk setempat, Muhammad Al-Shagrayeh seperti dilansir MEMO.
Otoritas Zionis “Israel” mengklasifikasikan sekitar 40 desa di Gurun Negev sebagai wilayah “tak dikenal” dan beralasan bahwa sekitar 53.000 warga Badui Palestina yang hidup di sana tidak bisa membuktikan kepemilikan tanah.
Pekan lalu, tentara Zionis juga telah meratakan sebuah desa Badui di wilayah tersebut, desa Al-Araqib, untuk ke-93 kalinya. Desa ini pertama kali dibongkar pada Juli 2010, sebelum dibangun kembali berkali-kali.
Puluhan warga Palestina yang tinggal di Al-Araqib mengatakan bahwa mereka telah memiliki tanah tersebut jauh sebelum “Israel” muncul pada tahun 1948. (haninmazaya/arrahmah.com)