JAKARTA (Arrahmah.com) – Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan bahwa Pemrov DKi Jakarta tidak lagi menyelenggarakan pemeriksaan terhadap para pendatang Jakarta. Menurutnya, Jakarta selalu terbuka untuk semua masyarakat.
“Perlu saya sampaikan di sini, sejak tahun lalu kita tidak lagi menyelenggarakan operasi-operasi pemeriksaan, atau biasa disebut operasi yustisi untuk memeriksa yang dari kampung datang ke Jakarta,” kata Anies di kawasan Monumen Nasional, Jakarta Pusat, Kamis (30/5/2019).
Anies menegaskan, Ibu Kota adalah milik seluruh warga Indonesia. Jakarta adalah milik seluruh Indonesia. Tidak ada sedikit pun aturan di republik ini yang melarang pergerakan orang dari satu tempat ke tempat lainnya.
Ia menjelaskan, setiap warga negara memiliki kesempatan yang sama untuk mencari pekerjaan. Sehingga, tak ada larangan bagi masyarakat untuk berpindah tempat tinggal ke daerah lain termasuk Jakarta.
Ia mengaku operasi yustisi selama ini menyasar masyarakat menengah ke bawah. Padahal, pendatang juga banyak dari kalangan ekonomi menengah ke atas namun tak terjaring operasi yustisi.
“Karena itu, mulai tahun ini, tidak ada lagi istilah operasi. Yang ada adalah pelayanan jasa kependudukan untuk mereka-mereka yang bekerja di Jakarta. Nah kita semua ingin ini semua berjalan dengan baik,” terangnya.
Untuk pelayanan jasa kependudukan, Anies meminta masyarakat yang mengadu ke Jakarta nantinya harus melengkapi dokumen-dokumen yang dibutuhkan.
“Nomor satu, pastikan membawa surat-surat kependudukan yang lengkap, itu wajib. Yang kedua, usahakan memiliki kepesertaan BPJS, sehingga kalau di Jakarta ada masalah kesehatan, mudah tercover. Yang ketiga, bawa keterampilan, bawa pengalaman, bawa kemampuan sehingga di Jakarta ikut menggerakkan perekonomian di ibu kota,” pesan Anies.
“Dengan cara begitu, maka datang ke Jakarta, ikut berkontribusi kehidupan perekonomian di tempat kita,” pungkasnya.
(ameera/arrahmah.com)