JAKARTA (Arrahmah.com) – Pemerintah Jokowi dalam hal ini Kemenkominfo dan BNPT yang memblokir sejumlah media Islam online, sampai berita ini ditulis tidak bisa menunjukkan berita dan artikel mana yang dituduh salah atau mengandung muatan radikal versi pemerintah sehingga harus diblokir.
Hingga Selasa (7/4/2015) pada pertemuan 10 media Islam online yang diblokir dengan pihak Kemenkominfo tidak satupun aparat pemerintah baik itu Kementrian Polhukam, Kementrian Kominfo, apalagi BNPT yang bisa menunjukkan berita yang mana yang dianggap sebagai radikal sehingga membahayakan NKRI dan seterusnya.
Untuk itu Ketua bidang Infokom MUI Pusat Dr. S. Sinansari Ecip menuntut pemerintah merehabilitasi nama sejumlah media Islam online yang tercemar akaibat pemblokiran dan dituduh radikal.
“Saya menuntut direhabilitasi,” katanya di Kantor Kemkominfo Jakarta, Selasa (7/4/2015) .
Menurutnya kalau media Islam ini ada kesalahan tunjukkan salahnya.
Ecip menilai pemerintah kurang hati-hati dalam pemblokiran media Islam ini, dan sampai sekarang tidak menunjukkan apa yang salah, apa yang radikal berita mana yang dianggap berbahaya.
Dia juga meminta pemerintah bersikap hati-hati menindak itu, “Karena menyematkan kata radikal itu sudah menghukum,” jelasnya.
Pernyataan resmi MUI
Sebelumnya MUI pusat juga telah menhgelyarkan siaran pers terkait pemblokiran media Islam online. Berikut pernyataan resmi MUI.
Mengamati perkembangan situasi yang bergejolak di masyarakat belakangan ini terkait tindakan Pemerintah memblokir sejumlah situs media Islam, dengan ini Komisi Komunikasi dan Informasi Majelis Ulama Indonesia (Komisi Kominfo MUI) memberikan pernyataan resmi kepada masyarakat melalui siaran pers ini, sebagai berikut:
- Majelis Ulama Indonesia (MUI) menilai, pemblokiran situs-situs media Islam harus tetap mengacu pada kebebasan berpendapat sebagaimana diamanatkan dalam Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
- Dalam era informasi sekarang, Pemerintah harus berhati-hati dalam menyimpulkan dan menetapkan suatu keputusan yang berdampak luas bagi masyarakat, apalagi yang terkait dengan situs-situs keagamaan karena menyangkut kepentingan umat beragama yang luas.
- Pemblokiran situs-situs media Islam ternyata telah menimbulkan reaksi yang begitu masif dan serentak dari umat Islam, sebagaimana kita lihat di media massa. Hal itu dapat kita pahami karena umat Islam sangat mengkhawatirkan akan munculnya kembali gerakan phobia pada Islam.
- Apabila ternyata pemblokiran terhadap situs-situs media Islam tersebut telah salah dilakukan oleh Pemerintah, maka sudah seharusnya Pemerintah melakukan rehabilitasi nama baik situs-situs media tersebut. Nama baik situs-situs media Islam tersebut telah ternodai karena terlanjur dikait-kaitkan dengan gerakan kekerasan, radikalisme, dan terorisme.
- Pada masa yang akan datang, pemblokiran situs-situs media Islam hendaknya dilakukan secara hati-hati dengan melibatkan MUI, Kementerian Agama, dan ormas-ormas Islam, sehingga keputusannya benar-benar kredibel, tidak mendatangkan kerugian bagi media yang bersangkutan, dan tidak menimbulkan keresahan di kalangan masyarakat.
- Setelah ini, MUI masih akan terus melakukan pendalaman dan pengkajian kembali atas kasus pemblokiran situs-situs media Islam ini dengan mengundang pihak-pihak terkait, mulai dari Kementerian Komunikasi dan Informasi, Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), serta para pengelola situs-situs media yang diblokir.
- Akhirnya, MUI hendak mengingatkan bahwa tugas Pemerintah adalah memberikan bimbingan dan melakukan pembinaan terhadap situs-situs media massa yang mulai tumbuh dan berkembang di Tanah Air, agar mereka dapat turut serta memberikan andil dalam pendidikan yang baik kepada masyarakat.
Demikian keterangan yang dapat kami sampaikan kepada masyarakat dengan diiringi harapan semoga peristiwa pemblokiran terhadap situs-situs media Islam tidak terjadi lagi di masa-masa yang akan datang, sehingga Indonesia akan tetap dikenal sebagai negeri di mana kebebasan berpendapat sangat dihormati, dan Islam menjadi agama yang rahmatan lil ‘alamin.
Jakarta, 31 Maret 2015/10 Jumadis Tsani 1436
Ketua MUI Bidang Informasi dan Komunikasi
Dr. Sinansari Ecip
(azmuttaqin/arrahmah.com)