JAKARTA (Arrahmah.com) – Ketua Bidang fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Asrorun Niam menegaskan vaksin Covid-19 mereka AstraZeneca tak boleh digunakan dalam kondisi normal. Kondisi tersebut merujuk saat pemerintah memiliki alternatif lain dalam penggunaan vaksin.
Niam juga menegaskan, syarat serupa juga berlaku terhadap Emergency Use Authorization (EUA) atau izin penggunaan vaksin dalam keadaan darurat yang diterbitkan Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) terhadap vaksin asal Inggris tersebut.
“Dalam situasi aspek keamanan yang dilakukan BPOM, kalau kondisi normal pasti enggak boleh. Dia harus melewati fase uji macam-macam,” kata Niam dalam acara d’rooftalk yang disiarkan Detikcom, Selasa (23/3) malam.
Menurut Niam, pemerintah saat ini telah menetapkan kondisi darurat sebagai syarat penggunaan AstraZeneca. Kondisi tersebut, kata dia, telah mengizinkan sesuatu yang asalnya terlarang.
Izin penggunaan vaksin yang mengandung bahan terlarang, kata Niam, juga bukan kali pertama bagi MUI.
Sebelumnya, MUI juga pernah mengeluarkan izin penggunaan terhadap vaksin polio yang diketahui mengandung unsur yang tidak dibolehkan pada 2000.
Kemudian, ada vaksin polio dengan injeksi pada 2005. Disusul vaksin meningitis pada 2009 yang diketahui mengandung tripsin atau bagian dari perut babi.
Namun, kata dia, MUI memutuskan untuk memberi izin penggunaan vaksin tersebut sebab dalam kondisi darurat.
Vaksin Covid-19 merk AstraZeneca sempat menuai polemik usai BPOM dan MUI menemukan tripsi babi dalam proses pembuatan vaksin tersebut.
Sejumlah pihak juga meragukan keamanan vaksin tersebut setelah beberapa negara menangguhkan izin penggunaannya.
Namun, MUI dan BPOM menegaskan telah mengeluarkan izin penggunaan AstraZeneca. Meski demikian MUI meminta agar penggunaan AstraZeneca tetap dibatasi jika ada ada alternatif vaksin lain yang bisa digunakan.
(ameera/arrahmah.com)