AL WALAJA, PALESTINA (Arrahmah.com) – Dalam laporan mingguan Pelanggaran HAM yang dilakukan Israel di Wilayah Palestina Pendudukan selama 20 – 26 Oktober 2011, Pusat Hak Asasi Manusia untu Palestina menemukan bahwa pasukan Israel melakukan 58 serangan ke masyarakat Palestina, menculik 13 warga Palestina dan menghancurkan lahan pertanian untuk pembangunan tembok Aneksasi yang hingga kini masih berlangsung.
Selama pekan lalu, pasukan Israel terus menggunakan kekuatan terhadap protes damai di Tepi Barat. Puluhan warga sipil Palestina dan internasional pembela hak asasi manusia menderita akibat tembakan gas air mata.
Dalam serangan terpisah, pasukan Israel menculik 13 warga Palestina. Salah satu dari mereka yang diculik pekan ini adalah aktivis penyelenggara kampanye non-kekerasan menentang pembangunan tembok aneksasi di desa Bil’in, barat Ramallah. 4 warga sipil Palestina, termasuk seorang anak, diculik di berbagai pos pemeriksaan di Tepi Barat.
Israel melanjutkan tindakan yang bertujuan menciptakan ‘populasi’ mayoritas Yahudi di Yerusalem Timur. Selama seminggu terakhir, rencana pemukiman baru di Yerusalem Timur diresmikan.
Kotapraja Yerusalem Israel memutuskan untuk menghancurkan jembatan Bab al-Maghariba lingkungan. Dalam minggu yang sama, pasukan Israel menutup kantor sejumlah LSM dan menangkap seorang anggota staf.
Selama pekan lalu, pasukan Israel menembaki pekerja Palestina yang mengumpulkan sisa-sisa bahan bangunan di Jalur Gaza utara.
Israel terus memaksakan penutupan total dan telah mengisolasi Jalur Gaza dari dunia luar. Sekitar 80% dari penduduk sipil Gaza terus bergantung pada bantuan yang disediakan oleh UNRWA dan lembaga bantuan lainnya untuk dapat bertahan hidup.
Angka keluarga yang hidup di bawah garis kemiskinan terus meningkat dan sekitar 40% dari tenaga kerja Gaza terus menderita pengangguran sebagai akibat dari aksi ‘mematikan’ sebagian besar perusahaan penopang ekonomi Gaza.
Pasukan Israel terus memberlakukan larangan total ekspor produk Gaza, terutama produk industri. Pasukan Israel terus memperpanjang pelaksanaan keputusan mereka untuk mengizinkan masuknya 60 mobil ke Gaza meskipun lebih dari 11 bulan telah berlalu sejak mereka mengumumkan keputusan ini setelah tiga tahun larangan yang dikenakan pada pengiriman mobil ke Gaza. Akibatnya, harga mobil di Gaza telah meningkat dan pasar lokal kekurangan serius di suku cadang.
Israel juga terus membangun tembok aneksasi di wilayah Tepi Barat. Selama pekan lalu, pasukan Israel meratakan tanah Palestina di al-Walaja desa dekat Betlehem. Selama empat minggu berturut-turut, pasukan Israel terus menebang puluhan pohon berbuah di desa al-Walaja, barat laut Betlehem, untuk membangun bagian baru dari dinding aneksasi dalam persiapan isolasi desa al-Walaja dari Betlehem dan aneksasi tanah desa ini untuk batas-batas Kota Yerusalem.
Menurut investigasi di lapangan yang dilakukan oleh PCHR, pada 03 Oktober 2011, pasukan Israel mulai menghancurkan peternakan dan menebang pohon di lahan di daerah Ein al-Hadafa, daerah Khellet al-Samak dan daerah Ein Jweiza di desa al-Walaja.
Kegiatan ini bertujuan mempersiapkan infrastruktur untuk pembangunan bagian baru dari dinding aneksasi dan untuk pembentukan jalan sepanjang dinding aneksasi di barat dan barat laut desa al-Walaja.
Lebih dari 90 dunum pertanian telah dibuldoser. Selain itu, lebih dari 230 pohon zaitun, almond pohon, anggur, pohon cemara dan pohon ek telah rata dengan tanah.
Menurut investigasi yang dilakukan oleh PCHR, sejak 2009, panjang bagian dinding aneksasi yang telah dibangun di timur, barat dan timur laut desa al-Walaja sebesar 4.500 meter, dengan lebar berkisar antara 20 dan 50 meter. Akibatnya, 2.100 pohon, termasuk 1.000 zaitun, anggur dan pohon almond, telah ditumbangkan dan 500 dunum lahan pertanian, hutan yang merupakan bagian dari cagar alam telah hancur. Selain itu, sekitar 2.000 dunum di desa al-Walaja telah diisolasi dari daerah di balik dinding.
Desain rencana tembok aneksasi diterbitkan oleh Kementerian Pertahanan Israel di website-nya pada tanggal 30 April 2007 menunjukkan bahwa pembangunan tembok aneksasi akan mengisolasi desa al-Walaja dengan sekitarnya dari sisi utara timur dan barat oleh dinding.
Dari selatan, desa akan tertutup oleh jalan keamanan yang dikendalikan oleh pasukan Israel dan tidak ada jalan bypass. Setelah selesai, dinding akan mengisolasi lebih dari 50% dari total luas desa.
Selama periode pelaporan, pasukan Israel menggunakan kekerasan terhadap demonstrasi damai yang diselenggarakan oleh warga sipil Palestina dan aktivis hak asasi manusia Internasional dan Israel dalam protes menentang pembangunan Tembok dan kegiatan pemukiman di Tepi Barat. Akibatnya, puluhan warga sipil Palestina, termasuk seorang wartawan foto, dan pembela hak asasi manusia menderita tembakan gas air mata dan memar-memar.
Setelah shalat Jumat pada 21 Oktober 2011, puluhan warga sipil Palestina dan pembela hak asasi manusia mengorganisasikan sebuah demonstrasi damai di desa Bil’ein, barat Ramallah, sebagai protes terhadap pembangunan tembok aneksasi.
Mereka mengibarkan bendera Palestina dan potret Marwan al-Barghouthi dan Ahmed Sa’adat, Anggota Dewan Legislatif Palestina yang telah ditahan oleh pasukan Israel. Mereka kemudian bergerak ke arah bidang tanah Palestina, dan meminta Pengadilan Tinggi Israel mengembalikan kepada pemiliknya, yakni warga Palestina. Tentara Israel yang ditempatkan di daerah tersebut menembakkan peluru karet berlapis logam, bom suara dan gas air mata pada demonstran. Akibatnya, sejumlah demonstran menderita dari inhalasi gas air mata. Pasukan Israel juga menangkap Ibrahim Abu Rahma Ashraf, 30.
Di hari yang sama puluhan warga sipil Palestina dan aktivis hak asasi manusia internasional mengorganisasikan sebuah demonstrasi damai di desa Ne’lin, barat Ramallah, sebagai protes terhadap pembangunan tembok aneksasi.
Mereka meneriakkan slogan-slogan yang menyerukan rekonsiliasi Palestina, kepatuhan terhadap hak-hak asasi dan perlawanan terhadap pendudukan Palestina. Selain itu, mereka meneriakkan “194 adalah Negara Palestina” dan slogan lainnya terhadap Presiden Amerika dan pidatonya di PBB yang membela pendudukan Israel.
Mereka bentrok dengan pasukan Israel diposisikan di dekat dinding aneksasi. Tentara Israel menembakkan peluru berlapis karet logam, bom suara dan gas air mata pada demonstran. Akibatnya, sejumlah demonstran menderita dari inhalasi gas air mata.
Puluhan warga sipil Palestina demonstrasi damai di desa Kufor Qaddoum, barat laut Qalqilya, sebagai protes penutupan pintu masuk timur desa oleh pasukan Israel. Pasukan Israel mencegat demonstrasi dan menembakkan gas air mata dan bom suara pada demonstran.
Akibatnya, 6 demonstran, termasuk seorang wanita tua, menderita dari inhalasi gas air mata: Salima Ahmed Eshtaiwi, 70; Bashar Khaled Abu Khaled, 20; Bassam Muhammad Eshtaiwi, 40; Muhammad Maher Jom’a, 25; Aws ‘Abdul Raziq’ Aamer, 21; dan ‘Alaa’ Mohammed Rsaheed, 25.
Israel terus melakukan pembangunan permukiman di Tepi Barat dan pemukim Israel terus menyerang warga sipil Palestina dan properti.
Pada tanggal 24 Oktober 2011, website dari harian Israel Yediot Aharanot meluncurkan rencana permukiman Israel di Yerusalem Timur. Hal ini menjelaskan bahwa pemerintah Israel sedang mempersiapkan pembangunan pemukiman baru di sebelah selatan Yerusalem Timur dekat desa Beit Safafa. Proyek ini akan dibagi menjadi 3 tahap, yang meliputi pembangunan 4.000 unit rumah. Organisasi Israel dan Komite Pembangunan telah menyetujui tahap pertama, yang meliputi pembangunan 2.610 unit rumah.
Karena jumlah dan tingkat pelanggaran hak asasi manusia Israel terus meningkat, PCHR membuat beberapa rekomendasi kepada masyarakat internasional. Diantaranya adalah rekomendasi yang meminta masyarakat internasional untuk menekan Israel membuka blockade tak berprikemanusiaan terrhadap wilayah Palestina.
PCHR menegaskan kembali bahwa setiap penyelesaian politik tidak didasarkan pada hukum hak asasi manusia internasional dan hukum kemanusiaan tidak dapat mengarah pada solusi damai. Sebaliknya, pengaturan semacam itu hanya dapat menyebabkan penderitaan lebih lanjut bagi rakyat Palestina. Setiap proses perdamaian atau perjanjian harus didasarkan pada penghormatan terhadap hukum internasional, termasuk hak asasi manusia internasional dan hukum kemanusiaan. (rasularasy/arrahmah.com)