SURAKARTA (Arrahmah.com) – Berdasarkan laporan warga Sragen dan hasil koordinasi, konfirmasi dan investigasi Laskar Umat Islam Surakarta (LUIS) di lapangan ditemukan bahwa di Sragen terdapat 2 (dua) rumah yang digunakan untuk aktivitas peribadatan Gereja Injili Di Indonesia (GIDI) pimpinan pendeta Andreas.
Kedua rumah yang digunakan sebagai tempat ibadah GIDI tersebut terdapat di pertama, Batu Kulon Rt 18 Rw 6 Desa Mojokerto Kecamatan Kedawung Sragen. Kedua, Jatirejo Rt 3 Sambi Sambirejo Kecamatan Sambirejo Sragen
Humas LUIS Endro Sudarsono, S.Pd dalam keterangannya kepada redaksi mengatakan, “Menurut hasil informasi yang kami dapatkan dari warga bahwa keberadaan 2 gereja GIDI di Sragen adalah tidak ada ijin sementara maupun ijin permanen,” katanya, Kamis (10/9/2015)..
Kedua, lanjut Hendro, keberadaan dua gereja GIDI telah mengkhawatirkan dan meresahkan warga, “Karena GIDI di Sragen merupakan bagian GIDI yang ada di Tolikara Papua yang terbukti telah melakukan tindakan melawan hukum dan mencederai toleransi antar umat beragama serta kehidupan berbangsa dan bernegara”, paparnya.
Tindak lanjuntnya, menurut rencana LUIS akan mengadakan audiensi kepada pimpinan di pemerintahan kabupaten Sragen Jumat pagi tanggal 11 September 2015 di kantor kabupaten Sragen.
“LUIS minta kepada Pejabat di pemerintahan kabupaten Sragen untuk menutup dan menghentikan aktivitas GIDI karena belum ada ijin dari Bupati Sragen dan sudah meresahkan warga karena perkembangan ancaman pimpinan GIDI Papua terhadap pelaksanaan Idul adha 1436 H di Tolikara,” tukas Hendro (azmuttaqin/*/arrahmah.com)