JOMBANG (Arrahmah.com) – Mendekati pemilu legislatif tahun 2014, partai politik sibuk berkampanye alias sosialisasi. Salah satunya dengan memasang alat peraga kampanye. Namun apa yang dilakukan sejumlah parpol keterlaluan alias kelewat batas dengan memasang alat peraga kampanye (APK) di tempat yang seharusnya steril dari kegiatan sampah tersebut.
Di jombang, sejumlah alat peraga kampanye (APK) caleg dipasang di masjid dan lembaga pendidikan.
Hal ini tentu mendapat reaksi dari masyarakat terutama Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) setempat karena dinilai telah melanggar aturan. “Kami sudah melayang surat teguran ke caleg yang bersangkutan. Intinya kami meminta agar APK tersebut segera diturunkan,” kata Zubaidi, Ketua Panwaslu Kecamatan Diwek, lansir Beritajatim.com, Kamis (23/1/2014).
Zubaidi menjelaskan, masjid yang dipasangi APK caleg PKB atas nama Basuki Ahmada Yaqub itu berada di Desa Bulurejo Kecamatan Diwek. Tepat pada dinding masjid, gambar caleg PKB itu tertempel dalam ukuran besar. Bukan itu saja, ada gambar caleg lain yang menempel di tempat ibadah tersebut.
Kondisi serupa juga terjadi di SDN Keras Kecamatan Diwek. Sebuah baliho caleg menempel di dinding sekolah tersebut. “Selain dua hal tersebut, masih banyak pemasangan APK yang menabrak aturan. Semisal gambar caleg yang ditempelkan di pohon,” katanya menambahkan.
Dia mengaku, langsung melayangkan surat ke pihak takmir masjid dan lembaga pendidikan untuk menurunkan alat peraga tersebut. Pasalnya, berdasarkan Peraturan KPU No 15 Tahun 2013 alat peraga kampanye tidak boleh dipasang di tempat ibadah, lembaga pendidikan, serta fasilitas umum dan pohon. “Selain itu kami juga melaporkan pelanggaran tersebut ke Panwaslu Kabupaten Jombang. Karena kami memang hanya memiliki wewenang untuk merekomendasikan seluruh APK ke KPU dan pemerintah daerah,” pungkas Zubaidi. (azm/arrahmah.com)