KEBUMEN (Arrahmah.com) – Meskipun terdengar tak masuk akal, karena belum tentu digubris, para korban kerusuhan Setrojenar, Kecamatan Buluspesantren, Kebumen, Jawa Tengah, berniat menggugat Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dan militer.
Hal tersebut terkait belum diprosesnya para pelaku penembakan, penganiayaan, dan perusakan sepeda motor warga yang dilakukan oleh anggota TNI AD.
Hingga saat ini yang diproses baru pada kalangan sipil. Pada Kamis lalu (8/9/2011), enam terdakwa kasus kerusuhan Setrojenar divonis lima dan enam bulan penjara. Sedangkan anggota TNI AD pelaku penembakan, penganiayaan, dan perusakan sepeda motor warga belum juga dibawa ke pengadilan.
“Yang diproses baru pihak warga. Harusnya pihak TNI juga turut diproses. Atas ketidakjelasan ini saya merasa kecewa,” kata Aris Panji, seorang korban yang pada saat kejadian pelipis kanan robek dan mulutnya robek dan harus diopname di rumah sakit selama beberapa hari.
Bentrokan antara warga dan anggota TNI AD terjadi Sabtu (16/4) silam di kompleks Dinas Penelitian dan Pengembangan (Dislitbang) TNI AD. Akibatnya, 14 warga Setrojenar dilarikan ke RSUD Kebumen karena mengalami luka tembak dan tindak kekerasan.
Selain itu 12 sepeda motor warga yang ada di sekitar lokasi juga rusak. Semua barang bukti motor tersebut saat ini sudah ada di Mako Sub Denpom Purworejo.
Ketua Hukum Tim Advokasi Petani Urut Sewu Kebumen (Tapuk), Teguh Purnomo membenarkan terkait rencana korban untuk melakukan gugatan perdata atas permasalahan tersebut.
“Kami merespon dan akan menindak lanjuti keinginan para korban tersebut dengan menggugat Presiden RI,” kata Teguh saat dihubungi pada Ahad pagi (11/9).
Teguh juga menambahkan bahwa warga juga akan menggugat Panglima TNI, KASAD, Pangdam IV/Diponegoro dan Dan Dislitbang TNI AD yang berada di Setrojenar, Kebumen. Dimana salah satu tergugatnya ada di Kebumen, maka kemungkinan besar gugatan nantinya akan didaftarkan di Pengadilan Negeri Kebumen. (tbn/arrahmah.com)