Oleh Apad Ruslan
(Arrahmah.com) – Selain mengandalkan hadits Ghadir Khum dan hadits posisi Ali seperti Nabi Harun (yang telah terbantahkan pada edisi sebelumnya), untuk mendukung keyakinan tentang imamah, sekte Syiah juga berargumen dengan hadits riwayat Ahlus Sunnah tentang 12 imam. Hal tersebut bukan saja menunjukkan rapuhnya istidlal (pengambilan dalil) mereka, namun juga menunjukkan modus operandi mereka dalam manipulasi hadits.
Berikut ulasan mengenai kerapuhan konsep Imamah dalam Syiah yang Arrahmah kutip dari Sigabah.com. Ulasan ini diadaptasi dari buku Mungkinkah SUNNAH-SYIAH DALAM UKHUWAH? Jawaban Atas Buku Dr. Quraish Shihab (Sunnah-Syiah Bergandengan Tangan, Mungkinkah?). Bismillah.
Keyakinan Syiah tentang Imamah
Hadits Ketiga
Ada beberapa poin yang perlu dicermati dari dalil hadits ketiga yang menjadi andalan Syiah ini, di mana hadits tersebut juga dijadikan sebagai dasar atas kepemimpinan 12 Imam Syiah secara berurutan.
Pertama, Keragaman riwayat.
Riwayat-riwayat hadits yang ditunjuk Syiah sebagai nash bagi kepemimpinan 12 orang dari suku Quraisy cukup beragam, dengan inti pembahasan sama dan tampilan redaksi yang berbeda, namun tetap mengacu pada satu perawi, yakni Jabir bin Samurah.
Dari keberagaman riwayat itu, ternyata riwayat yang ditampilkan Syiah sebagai dalil atas Imam 12 hanya riwayat yang sesuai dengan selera mereka, sehingga terkesan dapat memperkuat doktrin yang mereka usung, seperti yang ditulis oleh oleh Muhammad bin Husain Al-Faqih dan Emilia Renita AZ pada bahasan sebelumnya. Sedangkan riwayat yang kontras dengan doktrin mereka justru diabaikan, seperti riwayat dari Imam Abu Dawud, yang bersumber dari Isma’il bin Abi Khalid, dari ayahnya, dari Jabir bin Samurah dengan redaksi sebagai berikut:
لَا يَزَالُ هَذَا الدِّيْنُ قَائِماً حَتَّى يَكُوْنَ عَلَيْكُمْ إِثْنَا عَشَرَ خَلِيْفَةً كُلَّهُمْ تَجْتَمِعُ عَلَيْهِ الْأُمَّةُ
Kepemimpinan Islam akan selalu tegak sehingga ada 12 pemimpin atas kalian, di mana seluruh umat kompak atas kepemimpinan mereka.[1]
Riwayat lain yang diacuhkan Syiah adalah riwayat dari ath-Thabrani. Beliau meriwayatkan melalui jalur yang berbeda, yaitu dari Al-aswad bin Sa’id, dari Jabir bin Samurah dengan redaksi sebagai berikut:
لَا تَضُرُّهُمْ عَدَوَاةُ مَنْ عَادَاهُمْ حَتَّى يَكُوْنَ عَلَيْكُمْ إِثْنَا عَشَرَ خَلِيْفَةً كُلَّهُمْ تَجْتَمِعُ عَلَيْهِ الْأُمَّةُ
Permusuhan orang yang memusuhi umat Islam tidak akan membahayakan sampai kalian dipimpin oleh 12 orang khalifah, dimana umat bersepakat atas kepemimpinan mereka.[2]
Riwayat-riwayat semacam ini sama sekali absen dari kitab-kitab Syiah, dan sama sekali tidak digubris sebagai dalil atas kepemimpinan 12 Imam mereka. Alasannya adalah jelas, sebab kalimat “wa huwa waliyyu kulli mu’minin min ba’di” sangat tidak sesuai dengan doktrin imamah, dan bahkan berpotensi untuk memberangusnya.
Dalam sejarah tercatat dengan jelas, bahwa Imam Syiah yang disepakati oleh semua ummat Islam akan kekhalifahannya hanya Sayyidina Ali RadhiAllahu ‘anhu dan Sayyidina Hasan RadhiAllahu ‘anhu, sedangkan Imam-imam Syiah yang lain tidak. Bahkan di buku Syiah sendiri terjadi ketidak-sepakatan dan silang pendapat dalam menentukan Imam mereka sendiri, yakni setelah wafatnya Sayyidina Husain Radhi Allahu ‘anhu; ada yang mengatakan bahwa kepemimpinan dilanjutkan oleh Muhammad bin Al-hanafiyah RadhiAllahu ‘anhu, ada pula yang berpendapat bahwa kepemimpinan itu dilanjutkan oleh keturunan Sayyidina Husain RadhiAllahu ‘anhu. Dari sinilah sekte Syiah terpecah pada beberapa versi; Imamiyah-Ja’fariyah, Isma’iliyah, Zaidiyah dan seterusnya.[3]
Bahkan sebetulnya konsep dua belas Imam dalam Syiah Imamiyah Itsna Asyariyah baru muncul belakangan, setelah Syiah terkotak-kotak pada beberapa versi yang berbeda-beda, dan konsep 12 Imam itu tidak ditemukan dalam sejarah awal munculnya sekte ini. Syiah yang muncul pertama kali berkeyakinan bahwa hak kepemimpinan umat hanya ada di tangan Sayyidina Ali RadhiAllahu ‘anhu, bukan yang lain. Pendapat ini menjadi keyakinan kaum Saba’iyah.
Selanjutnya muncul versi baru yang meyakini ke-imamah-an Sayyidina Ali, Hasan bin Ali, Husain bin Ali dan Muhammad bin Ali RadhiAllahu ‘anhu. Mereka adalah golongan Syaih Kaisyaniyah, yang hanya mempercayai Imam sampai pada Muhammad bin Ali RadhiAllahu ‘anhu saja. Selebinya bukan Imam.
Setelah dua golongan di atas, muncul lagi pendapat lain yang mengakui ke-imamah-an hingga Imam Ja’far ash-Shadq, sedangkan Imam yang datang setelah Ja’far tidak diakui sebagai Imam. Sedangkan versi yang lain mengakui Imam-imam hingga Imam Mahdi Al-Muntadzar. Merekalah yang kemudian dikenal dengan sebutan Syiah Imamiyah Itsna Asyariyah.[4] Di samping itu masih banyak aliran-aliran Syaih yang lain disebabkan perbedaan pemahaman mereka tentang imamah dan sosok Imam yang mereka yakini.
Dari sini tampak sekali bahwa konsep dua belas Imam muncul paling belakang setelah firqah-firqah Syiah yang lain. Namun demikian, agaknya kelompok ini menemukan celah dari hadits Nabi Shalallahu ‘alaihi wasallam sebagai justifikasi terhadap kebenaran konsep Syiah yang mereka bangun (Imamiyah Itsna Asyariyah), dengan cara menyembunyikan sebagian riwayat yang bertentangan dengan konsep tersebut.
Dari sini, barangkali orang seperti Muhammad Husain Al-Faqih memang harus berpikir ulang untuk menampilkan hadits tersebut sebagai dalil bagi kepemimpinan 12 Imam mereka. Dan agaknya, ia kehilangan cara untuk mengkondisikan hadits tersebut sesuai dengan logika Syiah Imamiyah Itsna Asyariyah, sehingga ia lebih memilih untuk menyembunyikan hadits tersebut secara diam-diam. Kita berpikir, andai Syiah mampu untuk memformat ulang pemahaman hadits ini hingga sesuai dengan kepentingan mereka, seperti yang mereka lakukan pada dua hadits sebelumnya, tentu mereka akan melakukannya. Akan tetapi rupanya hadits ini sangat mungkin untuk menjadi “senjata makan tuan” bagi Syiah, dan menyapu bersih akidah mereka yang paling asasi, yakni imamah.
Kedua, indikasi yang dimunculkan Hadits
Jika dicermati dari hadits-hadits tentang 12 Imam tersebut di atas, maka ada beberapa indikasi yang dikehendaki oleh Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wasallam yang ternyata tidak ditemukan pada diri 12 Imam Syiah. Indikasi tersebut antara lain adalah, bahwa Islam ketika dipimpin oleh 12 Imam ini berada di atas angin. Di samping itu, posisi mereka sangat kuat dengan dukungan bulat dari semua umat Islam (tajtami’u ‘alaihim Al-ummah). Karena itu, pada periode 12 Imam tersebut, posisi Islam juga sangat kuat, urusan umat tertangani dengan baik dan kesejahteraan mereka dari berbagai sektor juga terpenuhi.
Semua ini tidak ditemukan pada periode kepemimpinan Imam-imam Syiah secara keseluruhan. Imam-imam Syiah tidak ada yang menduduki posisi khalifah selain Sayyidina Ali bin Abi Thalib RadhiAllahu ‘anhu Dan Sayyidina Hasan bin Ali RadhiAllahu ‘anhu (dalam waktu yang sangat singkat). Bahkan Syiah sendiri tahu dan meyakini bahwa posisi umat Islam ketika dipimpin oleh 12 Imam dalam keadaan lemah, tertindas dan dikuasai oleh orang-orang kafir, dan akan menemui kejayaan nanti setelah Al-Mahdi yang ditunggu-tunggu telah menampakkan wujudnya.[5] Lebih-lebih, sebagaimana yang akan kita lihat nanti, Syiah mengkalim dan meyakini bahwa semua umat Islam setelah periode Rasulullah Shalallahu’alaihi wasallam telah murtad semua kecuali tiga orang, sedangkan setelah periode Sayyidina Husain bin Ali RadhiAllahu ‘anhu juga murtad semua kecuali tiga orang.[6]
Dengan demikian, berarti Syiah berpendapat bahwa pada saat itu dunia Islam dipenuhi orang-orang kafir, dan tidak terjadi kesepakatan di antara mereka terhadap satu pun dari Imam-imam Syiah. Sementara para Imam sendiri (dalam keyakinan Syiah) menyembunyikan perihal keagamaan mereka, baik berkenaan dengan ajaran agama maupun urusan keduniaan dengan taqiyyah, sehingga sangat tidak mungkin akan ada persetujuan dari umat terhadap imamah karena ‘ketidak-tahuan’ mereka.[7]
Indikasi lain yang perlu ditinjau ulang adalah kalimat “kulluhum min Quraisy” yang terdapat dalam hadits tersebut. Syiah memahami bahwa yang dikehendaki denganQuraisy dalam hadits tersebut hanya Sayyidina Ali berikut keturunannya. Di sini, Syiah “memperkosa” kata “Quraisy” yang bersifat general (menunjukkan pada setiap suku Quraisy). Tujuannya adalah agar hadits tersebut sejalan dengan doktrin imamah.[8]Padahal, andai saja hadits tersebut memang ditujukan untuk memberikan penegasan bagi doktrin imamah (untuk keturunan Sayyidina Ali RadhiAllahu ‘anhu saja), tentu akan ada kalimat lain yang memberikan indikasi kuat bahwa kata Quraisy memang hanya ditujukan untuk garis genealogis tertentu, yaitu untuk Bani Hasyim saja.
Kendati demikian, andai pun Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wasallam dalam hadits itu mengatakan “kulluhum min Bani Hasyim“, namun yang dikehendaki hanya Sayyidina Ali RadhiAllahu ‘anhu Dan keturunan beliau, maka pernyataan tersebut juga masih belum mengena (tidak baligh). Sebab Bani Hasyim bukan hanya Sayyidina Ali saja.[9]
Nah, ketika Rasulullah shalallahu ‘alaihi wasallam. mengungkapkan kata “Quraisy” tanpa embel-embel apa pun, dan tidak ada indikasi yang menunjuk pada garis keturunan tertentu dari suku Quraisy, maka menunjuk keturunan Sayyidina Ali sebagai golongan yang dimaksudkan dalam hadits tersebut berarti tak lebih dari sekadar penafsiran sepihak yang egoistis, bias dan sarat kepentingan kelompok dan politis.
Bukti lain yang dapat mementahkan istidlal Syiah dari hadits di atas adalah, bahwa Nabi Shalallahu ‘alaihi wasallam. menyebut keturunan Ka’ab bin Lu’ai sebagai kata ganti dari kata Quraisy. Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Thabrani dari hadits Abdullah bin Amar bin Ash sebagai berikut:
إذَا مَلَكَ إثْنَاعَشَرَ مِنْ بَنِيْ كَعْبِ بْنِ لُؤَيّ كَانَ النُّقُفُ وَ النِّقَافُ إلَى يَوْمِ القِيَامَةِ.
Ketika telah memimpin 12 khalifah dari keturunan Ka’ab bin Lu’ai, maka akan terjadi saling membunuh dan pecahlah pertempuran.[10]
Dalam hadits ini Rasulullah menyebutkan Bani Ka’ab bin Lu’ai adalah putra Ghalib bin Fihr, bin Nadhar bin Kinanah bin Khuzaimah bin Mudrikah bin Ilyas bin Mudhar bin Nizar bin Ma’ad bin Adnan. Dari keturunan Fihr bin Malik (kakek Ka’ab bin Lu’ai) inilah terlahir suku Quraisy, sebab Fihr sendiri memang dikenal sebagai Quraisy, yang terdiri dari sepuluh keluarga, yaitu: 1) Bani Hasyim, 2) Bani Umayyah, 3) Bani Nawfal, 4) Bani Abdud Dar, 5) Bani Asad, 6) Bani Taym, 7) Bani Zuhrah, 8) Bani Adiy, 9) Bani Jumah, dan 10) Bani Sahm.
Dengan demikian, istidlal Syiah terhadap hadits ini tak lain hanya karena hadits tersebut menyebutkan angka 12 (dua belas), tanpa memperhitungkan indikasi-indikasi dan petunjuk-petunjuk yang dapat memberikan pemahaman terhadap hadits tersebut secara komprehensif. Penunjukan dalil sedemikian tidak memiliki kekuatan argumentatif dan cacat secara metodologis, sehingga tidak layak dikatakan sebagai hujjah bagi akidah ‘sekelas’ imamah.
Selain upaya pengabsahan imamah melalui dalil-dalil Al-Qur’an dan hadits yang telah terbantahkan di atas, Syiah juga berupaya memperkuatnya dari sisi historis pengangkatan khalifah pertama yang dilakukan dengan cara musyawarah di balairung Tsaqifah Bani Sa’idah. Tapi kendati demikian, Syiah juga tetap mengupayakan untuk mengangkat teks-teks hadits guna menopang argumen historis ini. Dalam hal ini, Dr. Quraish Shihab, dengan mengutip Prof. Dr. Abdul Halim Mahmud, menulis sebagai berikut:
Setelah menyebut sekian nama sahabat yang menganut pendapat di atas (mengutamakan Sayyidina Ali Radhiyallahu ‘anhu Daripada para khalifah sebelumnya Radhiyallahu ‘anhu), Syekh Abdul Halim Mahmud kemudian berkata: “Tetapi rapat Tsaqifah berakhir dengan memilih Abu Bakar Radhiyallahu ‘anhu Menjadi khalifah kaum Muslim, maka Ali Radhiyallahu ‘anhu Enggan berbaiat karena beliau percaya bahwa dirinya lebih berhak atas kedudukan itu, sebagaimana disebut dalam riwayat Bukhari.”(hlm. 67)
Di sini, Dr. Quraish Shihab, sebagaimana gurunya, Dr. Abdul Halim Mahmud, membuat suatu kesimpulan dari apa yang mereka pahami dari hadits riwayat Imam Al-Bukhari, bahwa Sayyidina Ali Radhiyallahu ‘anhu enggan membaiat Sayyidina Abu BakarRadhiyallahu ‘anhu karena beliau merasa lebih berhak dari pada Sayyidina Abu BakarRadhiyallahu ‘anhu. Redaksi lengkap dari hadits tersebut adalah sebagai berikut:[11]
حَدَّثَنَا يَحْيَى بْنُ بُكَيْرٍ حَدَّثَنَا اللَّيْثُ عَنْ عُقَيْلٍ عَنْ ابْنِ شِهَابٍ عَنْ عُرْوَةَ عَنْ عَائِشَةَ أَنَّ فَاطِمَةَ عَلَيْهَا السَّلَام بِنْتَ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَرْسَلَتْ إِلَى أَبِي بَكْرٍ تَسْأَلُهُ مِيرَاثَهَا مِنْ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مِمَّا أَفَاءَ اللَّهُ عَلَيْهِ بِالْمَدِينَةِ وَفَدَكٍ وَمَا بَقِيَ مِنْ خُمُسِ خَيْبَرَ فَقَالَ أَبُو بَكْرٍ إِنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ لَا نُورَثُ مَا تَرَكْنَا صَدَقَةٌ إِنَّمَا يَأْكُلُ آلُ مُحَمَّدٍ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي هَذَا الْمَالِ وَإِنِّي وَاللَّهِ لَا أُغَيِّرُ شَيْئًا مِنْ صَدَقَةِ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ حَالِهَا الَّتِي كَانَ عَلَيْهَا فِي عَهْدِ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَلَأَعْمَلَنَّ فِيهَا بِمَا عَمِلَ بِهِ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَأَبَى أَبُو بَكْرٍ أَنْ يَدْفَعَ إِلَى فَاطِمَةَ مِنْهَا شَيْئًا فَوَجَدَتْ فَاطِمَةُ عَلَى أَبِي بَكْرٍ فِي ذَلِكَ فَهَجَرَتْهُ فَلَمْ تُكَلِّمْهُ حَتَّى تُوُفِّيَتْ وَعَاشَتْ بَعْدَ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ سِتَّةَ أَشْهُرٍ فَلَمَّا تُوُفِّيَتْ دَفَنَهَا زَوْجُهَا عَلِيٌّ لَيْلًا وَلَمْ يُؤْذِنْ بِهَا أَبَا بَكْرٍ وَصَلَّى عَلَيْهَا وَكَانَ لِعَلِيٍّ مِنْ النَّاسِ وَجْهٌ حَيَاةَ فَاطِمَةَ فَلَمَّا تُوُفِّيَتْ اسْتَنْكَرَ عَلِيٌّ وُجُوهَ النَّاسِ فَالْتَمَسَ مُصَالَحَةَ أَبِي بَكْرٍ وَمُبَايَعَتَهُ وَلَمْ يَكُنْ يُبَايِعُ تِلْكَ الْأَشْهُرَ فَأَرْسَلَ إِلَى أَبِي بَكْرٍ أَنْ ائْتِنَا وَلَا يَأْتِنَا أَحَدٌ مَعَكَ كَرَاهِيَةً لِمَحْضَرِ عُمَرَ فَقَالَ عُمَرُلَا وَاللَّهِ لَا تَدْخُلُ عَلَيْهِمْ وَحْدَكَ فَقَالَ أَبُو بَكْرٍ وَمَا عَسَيْتَهُمْ أَنْ يَفْعَلُوا بِي وَاللَّهِ لآتِيَنَّهُمْ فَدَخَلَ عَلَيْهِمْ أَبُو بَكْرٍ فَتَشَهَّدَ عَلِيٌّ فَقَالَ إِنَّا قَدْ عَرَفْنَا فَضْلَكَ وَمَا أَعْطَاكَ اللَّهُ وَلَمْ نَنْفَسْ عَلَيْكَ خَيْرًا سَاقَهُ اللَّهُ إِلَيْكَ وَلَكِنَّكَ اسْتَبْدَدْتَ عَلَيْنَا بِالْأَمْرِ وَكُنَّا نَرَى لِقَرَابَتِنَا مِنْ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَصِيبًا حَتَّى فَاضَتْ عَيْنَا أَبِي بَكْرٍ فَلَمَّا تَكَلَّمَ أَبُو بَكْرٍ قَالَ وَالَّذِي نَفْسِي بِيَدِهِ لَقَرَابَةُ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَحَبُّ إِلَيَّ أَنْ أَصِلَ مِنْ قَرَابَتِي وَأَمَّا الَّذِي شَجَرَ بَيْنِي وَبَيْنَكُمْ مِنْ هَذِهِ الْأَمْوَالِ فَلَمْ آلُ فِيهَا عَنْ الْخَيْرِ وَلَمْ أَتْرُكْ أَمْرًا رَأَيْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَصْنَعُهُ فِيهَا إِلَّا صَنَعْتُهُ فَقَالَ عَلِيٌّ لِأَبِي بَكْرٍ مَوْعِدُكَ الْعَشِيَّةَ لِلْبَيْعَةِ فَلَمَّا صَلَّى أَبُو بَكْرٍ الظُّهْرَ رَقِيَ عَلَى الْمِنْبَرِ فَتَشَهَّدَ وَذَكَرَ شَأْنَ عَلِيٍّ وَتَخَلُّفَهُ عَنْ الْبَيْعَةِ وَعُذْرَهُ بِالَّذِي اعْتَذَرَ إِلَيْهِ ثُمَّ اسْتَغْفَرَ وَتَشَهَّدَ عَلِيٌّ فَعَظَّمَ حَقَّ أَبِي بَكْرٍ وَحَدَّثَ أَنَّهُ لَمْ يَحْمِلْهُ عَلَى الَّذِي صَنَعَ نَفَاسَةً عَلَى أَبِي بَكْرٍ وَلَا إِنْكَارًا لِلَّذِي فَضَّلَهُ اللَّهُ بِهِ وَلَكِنَّا نَرَى لَنَا فِي هَذَا الْأَمْرِ نَصِيبًا فَاسْتَبَدَّ عَلَيْنَا فَوَجَدْنَا فِي أَنْفُسِنَا فَسُرَّ بِذَلِكَ الْمُسْلِمُونَ وَقَالُوا أَصَبْتَ وَكَانَ الْمُسْلِمُونَ إِلَى عَلِيٍّ قَرِيبًا حِينَ رَاجَعَ الْأَمْرَ الْمَعْرُوفَ.
Dari hadits ini, dengan sekadar mengggunakan pendekatan arti literal hadits (zhahiru nash Al-hadits) dan konteks pembicaraan (siyaq Al-kalam), pernyataan bahwa “Ali RadhiAllahu ‘anhu Enggan berbaiat karena beliau percaya bahwa dirinya lebih berhak atas kedudukan itu“, adalah tidak tepat. Rupanya, di sini Dr. Quraish Shihab dan Dr. Abdul Halim Mahmud salah tanggap. Dalam hadits tersebut dikemukakan, bahwa Sayyidina Ali RadiAllahu ‘anhu berkata:
إنَّا قَدْ عَرَفْنَا فَضْلَكَ وَمَا أَعْطَاكَ اللهُ وَلَمْ نَفْسَ عَلَيْكَ خَيْرًا سَاقَهُ اللهُ إلَيْكَ ، وَلَكِنَّكَ اسْتَبْدَدْتَ عَلَيْنَا بِالأمْرِ ، وَكُنَّا نَرَى لِقَرَابَتِنَا مِنْ رَسُوْلِ اللهِ صَلَى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَصِيْبًا.
Saya memahami keutamaan Anda dan apa yang dianugerahkan Allah Subhanahu wata’ala. Kepada Anda, dan saya tidak iri atas kebaikan yang telah diberikan Allah Subhanahu wata’ala. Kepada Anda. Akan tetapi Anda tidak mengikut-sertakan saya (bermusyawarah) dalam urusan ini (khilafah) padahal, karena kekerabatan saya dengan Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wasallam., saya merasa punya hak (untuk dimintai pendapat).
Dari kata-kata Sayyidina Ali Radhiyallahu ‘anhu Ini, ternyata memang tidak ada pernyataan atau indikasi yang menunjukkan bahwa Sayyidina Ali Radhiyallahu ‘anhumerasa bahwa dirinya lebih berhak menjadi khalifah. Bahkan, beliau memahami keutamaan Abu Bakar Radhiyallahu ‘anhu dan tidak iri terhadap kebaikan yang diberikan Allah Subhanahu wata’ala. kepada Abu Bakar Radhiyallahu ‘anhu. Hanya saja, untuk urusan sepenting kekhilafahan ini, sahabat sekaliber Sayyidina Ali Radhiyallahu ‘anhu Lebih utama untuk ikut serta dalam musyawarah, lantaran kekerabatan beliau dengan Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wasallam. dengan alasan tersebut, maka sangat wajar jika Sayyidina AliRadhiyallahu ‘anhu Menyayangkan langkah Sayyidina Abu Bakar Radhiyallahu ‘anhu [12]
Kendati demikian, bukan berarti sayyidina Abu Bakar Radhiyallahu ‘anhu mengabaikan posisi dan keutamaan Sayyidina Ali Radhiyallahu ‘anhu. Hal tersebut terbukti bahwa Sayyidina Abu Bakar Radhiyallahu ‘anhu Menangis ketika Sayyidina Ali Radhiyallahu ‘anhu Mengutarakan ‘gugatan’ beliau hanya, untuk tindakannya tersebut, beliau (Sayyidina Abu Bakar Radhiyallahu ‘anhu) beralasan bahwa urusan khilafah merupakan hal yang sangat urgen lagi krusial bagi umat Islam. Beliau khawatir, jika pembaiatan khalifah terlambat, akan terjadi kegoncangan akibat silang pendapat yang sangat tajam antar- umat.[13]Karena itulah, beliau dan sahabat yang lain tidak segera melangsungkan prosesi pemakaman Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wasallam sebelum pembaiatan selesai. Jika prosesi pemakaman dilangsungkan sebelum pembaiatan khalifah, maka dikhawatirkan akan terjadi silang pendapat untuk tempat pemakaman Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wasallam dan lain sebagainya. Nah, jika khalifah sudah terangkat, silang pendapat dapat diatasi dengan mudah, sebab sudah ada pemimpin ditengah-tengah mereka. Jadi, langkah Sayyidina Abu bakar Radhiyallahu ‘anhu berikut sahabat-sahabat yang lain sudah sangat tepat.[14]
Sikap Sayyidina Ali yang tidak merasa lebih berhak menjadi khalifah itu juga tampak sangat jelas dari redaksi hadits selanjutnya. Dalam hadits tersebut dinyatakan:
فَعَظَمَ حَقَّ أَبِى بَكْرٍ وَحَدَّثَ أَنَّهُ لَمْ يَحْمِلْهُ عَلَى الَّذِيْ صَنَعَ نَفَاسَةً عَلَى أَبِىْ بَكْرٍ وَلَا إنْكَارَا لِلَّذِيْ فَضَّلَهُ اللهُ بِهِ.
Kemudian Sayyidina Ali Radhiyallahu ‘anhu mengagungkan kedudukan Sayyidina Abu Bakar ash-Shiddiq Radhiyallahu ‘anhu, seraya mengemukakan bahwa langkah yang diambilnya (menyayangkan Sayyidina Abu Bakar Radhiyallahu ‘anhu Karena tidak menyertakannya dalam musyawarah) tidak dipicu oleh rasa iri kepada Abu Bakar Radhiyallahu ‘anhu, juga bukan karena beliau ingkar atas anugrah yang telah diberikan Allah Subhanahu wata’ala. kepadanya, berupa kedudukan khalifah.
Jadi, disini dapat disimpulkan bahwa, kesalah-pahaman yang terjadi pada Dr. Quraish Shihab dan Dr. Abdul Halim Mahmud, sebetulnya berangkat dari problem salah baca. Mereka hanya membaca potongan dari hadits tersebut (kalimat: wa kunna nara liqarabatina min Rasulillahi Shalallahu ‘alaihi wasallam. Nashiban) dan mengabaikan potongan lain, sehingga mereka keluar dari konteksnya. Maka tidak heran jika kemudian kesimpulan yang dimunculkan ‘lebih akrab’ dengan kesimpulan Syiah. Dan agaknya, cara berpikir dan metodologi yang digunakan Dr. Quraish Shihab dan Dr. Abdul Halim Mahmud memang lebih akrab dengan metodologi Syiah kontemporer, dan karenanya banyak terjadi ketimpangan di dalamnya. Jadi, kesimpulan-kesimpulan dari Dr. Quraish Shihab seringkali tidak tepat dan cenderung misleading (menyesatkan), karena bisa menjadi pembenar atas penyimpangan Syiah selama ini.
Mengapa harus keturunan Husain?
Kerapuhan konsep imamah, selain dapat diteropong dari dalil-dalil yang digunakan Syiah, juga dapat kita tengok dari sudut pandang kebijakan Syiah Imamiyah Itsna Asyariyah dan Syiah versi yang lain dalam menentukan garis keturunan yang mereka anggap layak dijadikan sebagai Imam. Berbeda dengan Syiah yang lain, disini Syiah Imamiyah Itsna Asyariyah harus murni dari keturunan Sayyidina Husain RadhiAllahu ‘anhu, bukan dari Sayyidina Hasan RadhiAllahu ‘anhu, juga bukan dari Muhammad bin Al-Hanafiyah RadhiAllahu ‘anhu.
Lalu mengapa Syiah Imamiyah Itsna Asyariyah lebih memilih keturunan Sayyidina Husain RadhiAllahu ‘anhu? Seharusnya, mereka tidak membedakan antara keduanya, sebab baik Hasan maupun Husain sama-sama Ahlul Bait, sama-sama putra Sayyidina Ali RadhiAllahu ‘anhu Bahkan kalaupun harus memilih salah satu dari keturunannya, maka seharusnya keturunan Hasan RadhiAllahu ‘anhu yang mesti dipilih, sebab beliau adalah putra tertua dari Sayyidina Ali RadhiAllahu ‘anhu. Namun rupanya, di sini ada fakta menarik yang dapat menjawab keganjilan ini. Bahwa jatuhnya pemilihan Syiah Imamiyah Itsna Asyariyah kepada keturunan Sayyidina Husain RadhiAllahu ‘anhu Itu lebih karena faktor fanatisme golongan, ras dan kelompok semata. Alasannya jelas, sebab istri Sayyidina Husain RadhiAllahu ‘anhu berdarah Persi.
Istri Sayyidina Husain yang bernama Syahrbanu adalah putri dari Yazdajird, raja terakhir dari kerajaan Persi yang diagungkan oleh orang-orang Syiah. Ia ditawan bersama para dayang-dayang kerajaan dan diboyong ke Madinah. Kemudian dia dihadapkan kepada Amirul Mukminin Sayyidina Umar bin Al-Khaththab Radhiyallahu ‘anhu. Orang-orang banyak menduga jika putri Yazdajird ini akan dinikahi oleh Sayyidina Umar bin Al-Khaththab Radhiyallahu ‘anhu sendiri, atau paling tidak akan dinikahkan dengan putra beliau sendiri, Abdullah bin Umar. Akan tetapi diluar dugaan, Sayyidina Umar Radhiyallahu ‘anhu malah menyerahkan putri Yazdajird tersebut kepada Sayyidina Husain Radhiyallahu ‘anhu yang kemudian beliau nikahi. Dari pernikahan ini lahir seorang putra bernama Ali bin Husain yang dikenal dengan gelar Zainal Abidin.[15]
Maka, sejatinya tidak ada yang perlu diherankan, jika kemudian pengagungan yang dilakukan Syiah terhadap Sayyidina Husain berikut keturunan beliau terlalu berlebihan, melebihi batas kewajaran. Orang-orang Persi berkeyakinan bahwa raja mereka berikut segenap keturunannya adalah orang-orang suci. Setelah putri raja mereka dinikahi oleh orang terpandang dari negeri Arab, dan masih merupakan cucu Nabi Muhammad Shalallahu ‘alaihi wasallam, mereka pun memandang bahwa hal itu merupakan sebuah pertalian darah yang sempurna, dan karenanya akan melahirkan keturunan-keturunan yang sempurna pula. Akhirnya, fanatisme tak terkontrol itu menyatu pada sekte Syiah dan memicu munculnya akidah, keyakinan, ajaran, ideologi dan perilaku yang tidak wajar dan menyimpang. Maka, penyimpangan Syiah pun akhirnya menjadi prototype dari sebuah kesesatan.
Selepas pemaparan data-data yang cukup panjang ini, kita dapat mengetahui dengan jelas, bahwa argumentasi tekstual (naqliyah) yang dimunculkan Syiah terkait dengan doktrin mereka yang paling mendasar ini (imamah), sudah jelas kehilangan taringnya. Jadi, secara argumentatif, Syiah tidak memiliki pilihan lain kecuali mengakui bahwa ideologi mereka memang tidak bersumber dari landasan-landasan Islam. Ideologi Syiah kemasukan unsur racikan dari ajaran Yahudi dan Parsi, serta menjadikan politik sebagai motor penggeraknya, guna melakukan manuver dan penyebaran ke berbagai dunia.
Referensi
[1]Sunan Abu Dawud, hadits No. 3731.
[2]Al-Mu’jam Al-Kabir, hadits No. 1819.
[3]Rujuk kembali penjelasan tentang Ragam Aliran Syiah di edisi awal.
[4]Lihat, Usman bin Muhammad Ali Khamis an-Nashiri, Kasyf Al-Jani Muhammad Al-Tijani, hlm. 68.
[5]Ibnu Taimiyah, Minhaj as-Sunnah, juz 4 hlm. 210.
[6]Sulaiman bin Shalih Al-Kharasyi, Ushturat Madzhab Ja’fariy, hlm. 61.
[7]Mukhtashar ash-Shawa’iq, hlm. 231. Lebih lanjut, lihat dalam Al-Qifari, Ushul Al-Madzhab ar-Rafidhi, juz 2 hlm. 183-184.
[8]Ibnu Taimiyah, Minhaj as-Sunnah, juz 4 hlm. 211.
[9]Usman bin Muhammad Ali Khamis an-Nashiri, Kasyf Al-Jani Muhammad Tijani, hlm. 68.
[10]Ath-Thabrani, Mu’jam Al-Kabir, hadits No. 1544 dan Mu’jam Al-Ausath, hadits No. 3998.
[11]Shahih Bukhari, hadits No. 3913.
[12]Ibn Hajar al-‘Asqalani, Fath Al-Bari Syarh Shahih Bukhari, juz 13, hlm. 135. Badrudin Abi Muhammad Mahmud bin Ahmad al-‘Aini, Umdatul Qari Syarh Shahih Bukhari, Dar Al-Fikr, jilid 9, juz 17, hlm. 258-259. Abu Zakariya Yahya bin Syaraf an-Nawawi, Shahih Muslim bi Syarh an-Nawawi, jilid 6 juz 12, hlm. 67. Dr. Musa Musa Syahin Lasyin, Fath Al-Mun’im Syarh Shahih Muslim, juz 7 hlm. 153, Dar asy-Syuruq. Cet. 1 (1423/2002).
[13]Musyawarah pertama dalam Islam tekait dengan pemilihan khalifah pengganti Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wasallam. terekam secara je;as dan sangat populer dalam sejarah. Bahwa setelah Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wasallam. berpulang ke Rahmatullah, sahabat Anshar bergegas menuju balairung Bani sa’idah guna melantik Sahabat Sa’ad bin ‘Ubadah. Seorang pemuka Khazraj, sebagai khalifah. Setelah berita tentang itu sampai pada sahabat Abu Bakar, beliau bergegas menyusul para sahabat Anshar bersama Sayyidina Umar dan Abu Ubaidah bin Al-Jarrah.
Sesampai di balairung Bani Sa’idah, Abu Bakar langsung menanyakan perihal kehadiran para sahabat Anshar di Balairung Bani Sa’idah. Salah seorang dari sahabat Anshar (Hubab bin Mundzir bin Al-Jumuh bin Zaid bin Haram Abu Amr) pun menjawab: “pada kami terdapat pemimpin dan pada kalian juga terdapat pemimpin” Lalu Abu Bakar menanggapi pernyataan tersebut: “pada kamilah pemimpin dan pada kalian para mentri” Abu Bakar selanjutnya mengatakan: “aku telah merelakan untuk (menjadii pemimpin) kalian dua orang ini, Umar bin Khattab dan Abu Ubaidah bin Al-Jarrah, orang kepercayaan umat ini. Lalu Sayyidina Umar berdiri dan berkata: “siapa diantara kalian yang berlega hati memundurkan orang yang telah dimajukan oleh Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wasallam. (Abu Bakar RADHIYALLAHU ‘ANHU )?” Sayyidina Umar RADHIYALLAHU ‘ANHU pun melantik Sayyidna Abu Bakar RADHIYALLAHU ‘ANHU yang selanutnya diikuti oleh para sahabat. Baca, Ibnu Al-Atsir, Al-Kamil fi at-Tarikh , juz 1, hlm. 358; Ibn Al-Jauzi, Al-Muntazam, juz 1 hlm. 434; Ibn Katsir, Al-Bidayah wa an-Nihayah, juz 5 hlm. 267 dan Ibn al-‘Arabi, Al-‘Awasim min Al-Qawasim, hlm. 67.
[14]An-Nawawi, Shahih Muslim bi Syarhi an-Nawawi, jilid 6 juz 12 hlm. 67.
[15]Asy-Syi’ah Minhum ‘Alaihim, hlm. 132-133.
(adibahasan/arrahmah.com)