TAIPEI (Arrahmah.com) – Mahkamah Konstitusi Taiwan memutuskan pada Rabu (24/5/2017) bahwa undang-undang Taiwan selama ini yang melarang pasangan sesama jenis menikah adalah melanggar kebebasan pribadi dan kesetaraan.
Keputusan tersebut akan menjadikan Taiwan sebagai negara pertama Asia yang melegalkan pernikahan sesama jenis.
Hakim menyebutkan bahwa orientasi seksual merupakan “karakteristik abadi yang tahan terhadap perubahan.”
“Para hakim hari ini mengatakan setuju dengan pernikahan sejenis,” kata Lisa Tassi dari Amnesty International, yang memimpin kampanye di Asia Timur, sebagaimana dilansir NPR.
“Ini adalah langkah maju yang besar bagi hak LGBTI di Taiwan dan akan bergema di seluruh Asia,” lanjutnya.
Presiden Taiwan telah meminta Kementerian Kehakiman untuk membuat kerangka hukum untuk penerapan keputusan tersebut.
Keputusan yang telah lama ditunggu-tunggu itu disambut oleh sorak sorai para demonstran di luar ruangan. Demonstrasi tersebut diselenggarakan oleh Advokasi Hak-hak Anak LGBT Taiwan, yang menyiarkan secara live-streaming pengumuman tersebut di layar video yang besar dan juga di Facebook.
Membiarkan orang lajang memiliki otonomi untuk memutuskan apakah akan menikah dan siapa yang harus dinikahi, adalah “sangat penting bagi perkembangan kepribadian dan perlindungan martabat manusia, dan karena itu adalah hak fundamental,” kata Lisa.
(ameera/arrahmah.com)