JAKARTA (Arrahmah.com) – Kepala Dinas Lingkungan Hidup (LH) DKI Jakarta, Isnawa Aji, mengatakan pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan menerapkan aturan larangan penggunaan kantong belanja plastik sekali pakai.
Hal itu dilontarkan saat ini aturan tersebut masih berbentuk draft Peraturan Gubernur (Pergub).
“Pergubnya sudah draft, sudah masuk ke tingkat provinsi, kami lagi menunggu (tanda tangan) gubernur,” ujar Isnawa di Jakarta, Selasa (18/12/2018).
Isnawa menyebut, data Dinas LH DKI Jakarta, dalam satu tahun sampah plastik mencapai 357 ribu ton dari 2,5 juta ton sampah di DKI, sementara, dalam satu hari sampah di Jakarta mencapai 7.250 ton.
Sebanyak 14% merupakan sampah-sampah berbahan plastik. 1% di antaranya adalah sampah kantong kresek.
“Pergub mengenai pelarangan kantong plastik akan diluncurkan pada awal 2019. Harapan kami nantinya setelah Pergub selesai ditandatangani Gubernur, akan ada masa enam bulan di mana kami akan mengedukasi. Kami akan menyosialisasikan kepada semua, baik itu ritel, pasar-pasar, sekolah-sekolah, dan lain-lain agar tidak lagi menggunakan kantong kresek ini,” jelasnya.
Bahkan, katanya, dalam Pergub itu juga diatur mengenai sanksi denda penggunaan kantong plastik sebesar Rp5 juta-25 juta.
Sanksi tersebut, lanjut Isnawa, akan berlaku setelah enam bulan tahap sosialisasi. Oleh karena itu, dia menyatakan masyarakat perlu diedukasi dahulu agar tidak menggunakan kantong plastik dan beralih ke kantong ramah lingkungan.
“Salah satunya ada pengenaan uang denda paksa antara Rp 5-25 juta,” pungkasnya.
Pemerintah Kota Bogor juga telah memberlakukan larangan penggunaan kantong plastik mulai 1 Desember 2018.
Larangan ini berlaku di pusat perbelanjaan modern, seperti pasar swalayan, mal, dan minimarket.
Sebagai landasan hukum, Pemkot Bogor telah mengeluarkan Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 61 tahun 2018 tentang Pengurangan Penggunaan Kantong Plastik.
(ameera/arrahmah.com)