BANDA ACEH (Arrahmah.com) – Wali Kota Banda Aceh, H Aminullah Usman SEAk MM mengimbau warga untuk ikut bersama mengawasi wilayah masing-masing saat pergantian tahun.
Imbauan tersebut disampaikan Wali Kota menyusul dikeluarkannya seruan bersama Forkopimda Banda Aceh tentang larangan perayaan tahun baru masehi di Banda Aceh.
“Kami minta warga tak melakukan perayaan malam tahun baru dengan pesta kembang api, petasan, dan meniup terompet atau sejenisnya, serta mengawasi gampong masing-masing guna menaati seruan bersama Forkopimda,” tulis Aminullah dalam rilis yang dilansir Serambi Indonesia, Sabtu (30/12/22017).
Wali Kota juga menegaskan, bila ditemukan pelanggaran di wilayahnya maka warga diharap untuk segera melaporkan ke Satpol PP dan WH atau pos-pos yang telah dibentuk di kantor camat agar bisa ditertibkan.
“Mari tingkatkan kepedulian untuk penegakan syariat Islam,” tandas Aminullah.
Selain melarang merayakan tahun baru dengan pesta kembang api dan sejenisnya, Forkopimda dalam seruan bersama itu juga melarang jual beli mercon atau petasan, kembang api, terompet atau sejenisnya di wilayah Banda Aceh.
Sebelumnya, Pemerintah Kota Banda Aceh telah mengeluarkan seruan larangan untuk warga merayakan malam pergantian baru 2018.
Warga kota Banda Aceh diminta agar pada malam pergantian tahun nanti dilarang mengadakan pesta kembang api, membakar petasan, tiup terompet, balap-balapan, permainan atau kegiatan hura-hura lainnya yang bertentangan dengan syariat Islam dan adat istiadat.
Imbauan itu merupakan atas dasar keputusan rapat dalam Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) setempat.
Ketua DPRK Banda Aceh, Arief Fadhillah, mengatakan ada lima seruan yang dilarang secara bersama dan seruan itu akan disosialisasikan oleh instansi terkait.
“Warga kita larang merayakan tahun baru dengan kegiatan yang tidak sesuai syariat Islam,” kata Arief, Rabu (20/12/2017).
(ameera/arrahmah.com)